Ibu Kota Pindah ke Kalimantan, Kemendagri Tegaskan Jakarta Tetap Berstatus Daerah Khusus
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan, kendati Ibu Kota Negara pindah ke Kalimantan, DKI Jakarta tetap berstatus sebagai daerah khusus.
Hal itu terungkap dalam Focus Group Discussion (FGD) membahas Rancangan Undang Undang (RUU) Jakarta yang diselenggarakan oleh Kemendagri di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (1/7/2023).
Kegiatan ini melibatkan para tokoh Betawi, termasuk anggota DPR dan anggota DPD yang mewakili daerah pemilihan Jakarta. Anggota DPR yang hadir di antaranya Mardani Ali Sera. Sedangkan anggota DPD RI dari Jakarta yang hadir adalah Dailami Firdaus dan Sylviana Murni.
Adapun tokoh Betawi yang hadir di antaranya mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta Eddy Nalapraya dan Prijanto, Ben Benjamin, sejumlah tokoh ormas dan tokoh budaya Betawi. FGD kali menampilkan tiga panelis yakni I Made Suwandi, Halilul Khairi dan Abdul Malik Sadat Idris (dari Bappenas).
Saat membuka FGD, Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik mengingatkan Ibu Kota Indonesia dari Jakarta ke lokasi baru adalah inisiatif untuk mengatasi beberapa masalah yang telah dihadapi oleh Jakarta selama bertahun-tahun.
Seiring beralihnya status ibu kota negara, Jakarta akan diberikan kekhususan-kekhususan melalui Undang-Undang. Kekhususannya untuk menyelesaikan permasalahannya sekaligus untuk membantu Jakarta mempertahankan sebagai provinsi dengan kontribusi ekonomi terbesar di Indonesia (16,64% BPS,2022) serta memberikan Jakarta kesempatan untuk menjadikan Jakarta sebagai Kota Global yang memiliki standard kehidupan yang tinggi.
Sementara itu, salah satu perumus RUU Jakarta I Made Suwandi menjelaskan, nantinya UU baru tentang Jakarta akan langsung menukik ke Perda. “Jadi tidak bergantung terlalu besar kepada terbitnya Peraturan Pemerintah,” katanya.
FGD tentang RUU Jakarta cukup menarik. Pasalnya banyak Tokoh Betawi yang menyampaikan aspirasi mereka. Bahkan sejumlah tokoh meminta masyarakat Betawi diperhatikan secara serius. Setidaknya seperti masyarakat Papua yang memiliki otonomi khusus sehingga bisa melindungi kepentingan warga Papua.
“Intinya, banyak Tokoh Betawi yang hadir menginginkan warga Betawi memiliki kedaulatan yang kuat baik secara sosial dan politik di Jakarta,” katanya.
Menanggapi keinginan yang berkembang dalam FGD kali ini, Akmal mengatakan, ini momentum untuk menyerap aspirasi masyarakat. Karena memang RUU Jakarta ini masih dalam tahap pembahahasan di pemerintah dan belum diajukan ke DPR. Rencananya, pengajuan RUU Daerah Khusus Jakarta akan diajukan ke DPR pada Oktober 2023.
Hal itu terungkap dalam Focus Group Discussion (FGD) membahas Rancangan Undang Undang (RUU) Jakarta yang diselenggarakan oleh Kemendagri di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (1/7/2023).
Kegiatan ini melibatkan para tokoh Betawi, termasuk anggota DPR dan anggota DPD yang mewakili daerah pemilihan Jakarta. Anggota DPR yang hadir di antaranya Mardani Ali Sera. Sedangkan anggota DPD RI dari Jakarta yang hadir adalah Dailami Firdaus dan Sylviana Murni.
Adapun tokoh Betawi yang hadir di antaranya mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta Eddy Nalapraya dan Prijanto, Ben Benjamin, sejumlah tokoh ormas dan tokoh budaya Betawi. FGD kali menampilkan tiga panelis yakni I Made Suwandi, Halilul Khairi dan Abdul Malik Sadat Idris (dari Bappenas).
Saat membuka FGD, Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik mengingatkan Ibu Kota Indonesia dari Jakarta ke lokasi baru adalah inisiatif untuk mengatasi beberapa masalah yang telah dihadapi oleh Jakarta selama bertahun-tahun.
Seiring beralihnya status ibu kota negara, Jakarta akan diberikan kekhususan-kekhususan melalui Undang-Undang. Kekhususannya untuk menyelesaikan permasalahannya sekaligus untuk membantu Jakarta mempertahankan sebagai provinsi dengan kontribusi ekonomi terbesar di Indonesia (16,64% BPS,2022) serta memberikan Jakarta kesempatan untuk menjadikan Jakarta sebagai Kota Global yang memiliki standard kehidupan yang tinggi.
Sementara itu, salah satu perumus RUU Jakarta I Made Suwandi menjelaskan, nantinya UU baru tentang Jakarta akan langsung menukik ke Perda. “Jadi tidak bergantung terlalu besar kepada terbitnya Peraturan Pemerintah,” katanya.
FGD tentang RUU Jakarta cukup menarik. Pasalnya banyak Tokoh Betawi yang menyampaikan aspirasi mereka. Bahkan sejumlah tokoh meminta masyarakat Betawi diperhatikan secara serius. Setidaknya seperti masyarakat Papua yang memiliki otonomi khusus sehingga bisa melindungi kepentingan warga Papua.
“Intinya, banyak Tokoh Betawi yang hadir menginginkan warga Betawi memiliki kedaulatan yang kuat baik secara sosial dan politik di Jakarta,” katanya.
Menanggapi keinginan yang berkembang dalam FGD kali ini, Akmal mengatakan, ini momentum untuk menyerap aspirasi masyarakat. Karena memang RUU Jakarta ini masih dalam tahap pembahahasan di pemerintah dan belum diajukan ke DPR. Rencananya, pengajuan RUU Daerah Khusus Jakarta akan diajukan ke DPR pada Oktober 2023.
(cip)