SYL soal Kakaknya Jadi Tenaga Ahli Kementan: Saya Kan Menteri, Masak Saudara Tercecer-cecer
Senin, 24 Juni 2024 - 18:07 WIB
loading...
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengaku telah meminta mempekerjakan kakaknya, Tenri Olle Yasin Limpo sebagai Tenaga Ahli (TA) pada salah satu Ditjen di Kementan. Foto/Achmad Al Fiqri
A
A
A
JAKARTA - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengaku telah meminta mempekerjakan kakaknya, Tenri Olle Yasin Limpo sebagai Tenaga Ahli (TA) pada salah satu Ditjen di Kementan. Permintaan itu didasari lantaran SYL gengsi sebagai menteri memiliki kakak hanya merawat sang ibu.
Hal itu diungkapkan oleh SYL saat menjadi saksi mahkota untuk terdakwa eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan Muhammad Hatta, Senin (24/6/2024). Mulanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan hubungan SYL dengan Tenri Olle Yasin Limpo.
SYL pun menjawab bahwa Tenri merupakan sang kakak. Lantas, JPU mengonfirmasi keterangan saksi yang menyebut Tenri mendapat uang Rp10 juta perbulan dari Kementan
Baca juga: Jaksa Cecar SYL soal Proses Nayunda Nabila Nizrinah Jadi Honorer Kementan
"Itu bagaimana ceritanya, kemarin saksi sudah menerangkan ya ada bukti juga per bulan dibayarkan perbulan Rp10 juta kepada kakak saksi tersebut. Bisa saksi jelaskan bagaimana kakak saksi bisa mendapatkan Rp10 juta per bulan dari Kementan itu?" ujar JPU dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Senin (24/6/2024).
Hal itu diungkapkan oleh SYL saat menjadi saksi mahkota untuk terdakwa eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan Muhammad Hatta, Senin (24/6/2024). Mulanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan hubungan SYL dengan Tenri Olle Yasin Limpo.
SYL pun menjawab bahwa Tenri merupakan sang kakak. Lantas, JPU mengonfirmasi keterangan saksi yang menyebut Tenri mendapat uang Rp10 juta perbulan dari Kementan
Baca juga: Jaksa Cecar SYL soal Proses Nayunda Nabila Nizrinah Jadi Honorer Kementan
"Itu bagaimana ceritanya, kemarin saksi sudah menerangkan ya ada bukti juga per bulan dibayarkan perbulan Rp10 juta kepada kakak saksi tersebut. Bisa saksi jelaskan bagaimana kakak saksi bisa mendapatkan Rp10 juta per bulan dari Kementan itu?" ujar JPU dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Senin (24/6/2024).
Lihat Juga :