Revisi UU Polri Bikin Polisi Superbody, Begini Reaksi Praktisi Hukum
Minggu, 23 Juni 2024 - 18:57 WIB
loading...
A
A
A
Sementara untuk mengatasi terorisme dan separatisme, bukan menjadi kewenangan Polri melainkan sudah menjadi tugas pokok TNI sesuai UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Dalam Pasal 7 Ayat (2) dinyatakan tugas pokok TNI dilakukan dengan Operasi Militer Perang (OMP) dan Operasi Militer Selain Perang (OMSP) yakni mengatasi gerakan separatis bersenjata, mengatasi pemberontakan bersenjata dan mengatasi aksi terorisme.
“UU TNI itu cantolannya adalah UUD 1945 Pasal 30 Ayat (3) tentang pertahanan dan keamanan negara, di mana TNI terdiri dari TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan Angkatan Udara, tidak ada menyebut Polri dalam UU itu. TNI bertugas mempertahankan dan melindungi serta memelihara keutuhan dan kedaulatan negara,” tegasnya.
Dia juga mengkritisi pemberantasan Organisasi Papua Merdeka (OPM) di Papua yang sebenarnya juga bukan tugas Polri melainkan sudah menjadi tugas TNI sesuai bunyi undang-undang yang berlaku.
“Saya sampaikan ciri-ciri separatis adalah adanya bendera, ada kelompok bersenjata dan ada pernyataan ingin memisahkan diri dari NKRI dan unsur -unsur itu sudah terpenuhi semua dan itu adalah tugas TNI mengatasinya,“ ujar Marwan.
Kewenangan superbody lebih yang melebihi tugas pokoknya dalam RUU Polri telah memperluas sejumlah tugas pokok Polri seperti bisa melakukan pemblokiran, memutus, memperlambat ruang siber, penggalangan intelijen, penyadapan dan pengawasan, di mana lembaga lain juga memiliki kewenangan itu.
Menurut Marwan, Revisi UU Polri juga telah memberangus kebebasan berpendapat dan berekspresi masyarakat, termasuk hak memperoleh informasi dan hak warga negara atas privasi terutama di media sosial dan ruang digital.
Dalam Pasal 7 Ayat (2) dinyatakan tugas pokok TNI dilakukan dengan Operasi Militer Perang (OMP) dan Operasi Militer Selain Perang (OMSP) yakni mengatasi gerakan separatis bersenjata, mengatasi pemberontakan bersenjata dan mengatasi aksi terorisme.
“UU TNI itu cantolannya adalah UUD 1945 Pasal 30 Ayat (3) tentang pertahanan dan keamanan negara, di mana TNI terdiri dari TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan Angkatan Udara, tidak ada menyebut Polri dalam UU itu. TNI bertugas mempertahankan dan melindungi serta memelihara keutuhan dan kedaulatan negara,” tegasnya.
Dia juga mengkritisi pemberantasan Organisasi Papua Merdeka (OPM) di Papua yang sebenarnya juga bukan tugas Polri melainkan sudah menjadi tugas TNI sesuai bunyi undang-undang yang berlaku.
“Saya sampaikan ciri-ciri separatis adalah adanya bendera, ada kelompok bersenjata dan ada pernyataan ingin memisahkan diri dari NKRI dan unsur -unsur itu sudah terpenuhi semua dan itu adalah tugas TNI mengatasinya,“ ujar Marwan.
Kewenangan superbody lebih yang melebihi tugas pokoknya dalam RUU Polri telah memperluas sejumlah tugas pokok Polri seperti bisa melakukan pemblokiran, memutus, memperlambat ruang siber, penggalangan intelijen, penyadapan dan pengawasan, di mana lembaga lain juga memiliki kewenangan itu.
Menurut Marwan, Revisi UU Polri juga telah memberangus kebebasan berpendapat dan berekspresi masyarakat, termasuk hak memperoleh informasi dan hak warga negara atas privasi terutama di media sosial dan ruang digital.
Lihat Juga :