Amphuri Akui Ada Tambahan 10.000 untuk Haji Khusus, Ikuti Arahan Pemerintah
Sabtu, 22 Juni 2024 - 17:46 WIB
loading...
A
A
A
Dia mengaku tak mengetahui apakah pembagian alokasi tambahan kuota yang diberikan pemerintah Arab Saudi sudah disepakati antara pemerintah dan DPR. Sebagai mitra, ia hanya mengikuti arahan dari pemerintah saja.
"Ya kita ikut arahan pemerintah, karena kita jalurnya dari Kementerian Agama, ketika Kementerian Agama memberikan pengumuman resmi kepada kami-kami semua, dan kami semua menyerap itu secara atau sesuai dengan ketentuan begitu," ujarnya.
Di sisi lain, Farid meminta agar tambahan kuota haji tahun 2024 tidak perlu diperdebatkan. Menurutnya, yang terpenting bagaimana tambahan kuota yang diberikan ini bisa terserap secara optimal. "Saya rasa ini tidak perlu diperdebatkan, karena apa? Yang penting kuota ini terserap dengan maksimal," katanya.
Baca juga: Menag: Tidak Ada Penyalahgunaan Kuota Haji Tambahan
Sebelumnya, Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR Wisnu Wijaya menduga adanya pelanggaran aturan oleh Kemenag terkait penambahan kuota haji khusus yang berdampak pada pengurangan kuota haji reguler tahun 2024. Awalnya, dalam rapat Panja (Panitia Kerja) terkait penetapan BPIH 1445H pada 27 November 2023, disepakati kuota haji Indonesia sebanyak 241.000 jemaah dengan rincian 221.720 untuk haji reguler dan 19.280 untuk haji khusus.
"Ya kita ikut arahan pemerintah, karena kita jalurnya dari Kementerian Agama, ketika Kementerian Agama memberikan pengumuman resmi kepada kami-kami semua, dan kami semua menyerap itu secara atau sesuai dengan ketentuan begitu," ujarnya.
Di sisi lain, Farid meminta agar tambahan kuota haji tahun 2024 tidak perlu diperdebatkan. Menurutnya, yang terpenting bagaimana tambahan kuota yang diberikan ini bisa terserap secara optimal. "Saya rasa ini tidak perlu diperdebatkan, karena apa? Yang penting kuota ini terserap dengan maksimal," katanya.
Baca juga: Menag: Tidak Ada Penyalahgunaan Kuota Haji Tambahan
Sebelumnya, Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR Wisnu Wijaya menduga adanya pelanggaran aturan oleh Kemenag terkait penambahan kuota haji khusus yang berdampak pada pengurangan kuota haji reguler tahun 2024. Awalnya, dalam rapat Panja (Panitia Kerja) terkait penetapan BPIH 1445H pada 27 November 2023, disepakati kuota haji Indonesia sebanyak 241.000 jemaah dengan rincian 221.720 untuk haji reguler dan 19.280 untuk haji khusus.
Lihat Juga :