Amphuri Akui Ada Tambahan 10.000 untuk Haji Khusus, Ikuti Arahan Pemerintah
Sabtu, 22 Juni 2024 - 17:46 WIB
loading...
A
A
A
Namun, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VIII DPR dengan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag pada 20 Mei 2024, terungkap Kemenag mengubah kuota tersebut. Kuota haji reguler dipotong 8.400 menjadi 213.320, sedangkan kuota haji khusus dinaikkan menjadi 27.680.
Wisnu mempertanyakan dasar perubahan ini mengingat MoU dengan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi yang ditandatangani pada Januari 2024 diduga memuat ketentuan yang tidak sesuai dengan kesepakatan Panja BPIH dan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Pasal 64 Ayat (2) UU tersebut menyebutkan bahwa kuota haji khusus hanya 8% dari total kuota haji Indonesia. Artinya, dengan kuota total 241.000, mestinya kuota haji khusus hanya 19.280, bukan 27.680. "Tindakan Kemenag ini offside dan berindikasi melanggar aturan," kata Wisnu, Selasa (18/6/2024).
Wisnu mempertanyakan dasar perubahan ini mengingat MoU dengan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi yang ditandatangani pada Januari 2024 diduga memuat ketentuan yang tidak sesuai dengan kesepakatan Panja BPIH dan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Pasal 64 Ayat (2) UU tersebut menyebutkan bahwa kuota haji khusus hanya 8% dari total kuota haji Indonesia. Artinya, dengan kuota total 241.000, mestinya kuota haji khusus hanya 19.280, bukan 27.680. "Tindakan Kemenag ini offside dan berindikasi melanggar aturan," kata Wisnu, Selasa (18/6/2024).
(abd)
Lihat Juga :