Awas! Satgas Pantau Pelaku Judi Online yang Lakukan Top Up di Minimarket
Sabtu, 22 Juni 2024 - 10:42 WIB
loading...
A
A
A
"Terkait dengan game online modusnya adalah membeli pulsa atau top up di minimarket-minimarket. Sasarannya adalah yang akan kita lakukan Satgas adalah menutup pelayanan top up online yang terafiliasi," ujar Hadi dalam jumpa pers, Rabu (19/6/2024).
Hadi menjelaskan bahwa pengisian pulsa biasa dengan top up untuk transaksi judi online berbeda. Transaksi judi online dapat terdeteksi dengan kode virtual saat isi ulang.
Baca juga: Satgas Judi Online Polri Akan Jerat Bandar Judi Online dengan Pasal TPPU
"Karena pengisian pulsa di minimarket kan bisa juga pulsa bukan untuk permainan judi online. Namun apabila digunakan untuk judi online itu terlihat kode virtualnya atau account-nya terlihat," ucapnya.
Hadi menjelaskan bahwa pengisian pulsa biasa dengan top up untuk transaksi judi online berbeda. Transaksi judi online dapat terdeteksi dengan kode virtual saat isi ulang.
Baca juga: Satgas Judi Online Polri Akan Jerat Bandar Judi Online dengan Pasal TPPU
"Karena pengisian pulsa di minimarket kan bisa juga pulsa bukan untuk permainan judi online. Namun apabila digunakan untuk judi online itu terlihat kode virtualnya atau account-nya terlihat," ucapnya.
(kri)
Lihat Juga :