Krishna Murti: Bandar Kendalikan Judi Online dari Mekong Region Countries
Sabtu, 22 Juni 2024 - 09:54 WIB
loading...
Kadiv Hubinter Polri, Irjen Pol Krishna Murti mengungkap praktik judi online (judol) yang marak terjadi di Indonesia ternyata dikendalikan dari kawasan Mekong Region Countries. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kadiv Hubinter Polri, Irjen Pol Krishna Murti mengungkap praktik judi online (judol) yang marak terjadi di Indonesia ternyata dikendalikan dari kawasan Mekong Region Countries. Negara seperti Tiongkok (China), Myanmar, Laos, dan Kamboja.
"Pelakunya kebanyakan organize ya, karena ini merupakan transnational organize crime, para pelakunya adalah para kelompok-kelompok organize crime yang mengoperasikan perjudian online ini dari Mekong Region Countries. Mekong Region Countries itu adalah Cambodia, Laos, dan Myanmar," ujar Krishna kepada wartawan dikutip, Sabtu (22/6/2024).
Baca juga: Satgas Judi Online Polri Akan Jerat Bandar Judi Online dengan Pasal TPPU
Krishna menjelaskan praktik judi online mulai meluas saat pandemi Covid-19 yang menyebabkan para penjudi di Mekong Region Countries dibatasi pergerakannya. Kemudian, kata Krishna, mereka mengembangkan judi online dengan merektrut orang-orang dari luar negaranya seperti Indonesia.
"Sejak itu judi judi online makin berkembang ke seluruh wilayah-wilayah bahkan sampai ke Amerika dan mereka merekrut para operator-operatornya warga negara yang akan menjadi market dari perjudian tersebut," jelasnya.
"Misalnya apabila mereka mau mengembangkan judi online ke Indonesia, maka mereka merekrut orang-orang Indonesia, ratusan orang diberangkatkan, direkrut dari Indonesia diberangkatkan ke tiga negara tersebut," sambungnya.
Setelah proses perekrutan tersebut, kata Krishna, mereka bakal melakukan kegiatan operator dengan diorganisir oleh kelompok mafia yang sudah mengendalikan judi.
"Pelakunya kebanyakan organize ya, karena ini merupakan transnational organize crime, para pelakunya adalah para kelompok-kelompok organize crime yang mengoperasikan perjudian online ini dari Mekong Region Countries. Mekong Region Countries itu adalah Cambodia, Laos, dan Myanmar," ujar Krishna kepada wartawan dikutip, Sabtu (22/6/2024).
Baca juga: Satgas Judi Online Polri Akan Jerat Bandar Judi Online dengan Pasal TPPU
Krishna menjelaskan praktik judi online mulai meluas saat pandemi Covid-19 yang menyebabkan para penjudi di Mekong Region Countries dibatasi pergerakannya. Kemudian, kata Krishna, mereka mengembangkan judi online dengan merektrut orang-orang dari luar negaranya seperti Indonesia.
"Sejak itu judi judi online makin berkembang ke seluruh wilayah-wilayah bahkan sampai ke Amerika dan mereka merekrut para operator-operatornya warga negara yang akan menjadi market dari perjudian tersebut," jelasnya.
"Misalnya apabila mereka mau mengembangkan judi online ke Indonesia, maka mereka merekrut orang-orang Indonesia, ratusan orang diberangkatkan, direkrut dari Indonesia diberangkatkan ke tiga negara tersebut," sambungnya.
Setelah proses perekrutan tersebut, kata Krishna, mereka bakal melakukan kegiatan operator dengan diorganisir oleh kelompok mafia yang sudah mengendalikan judi.
Lihat Juga :