Serikat Buruh Tetap Minta Klaster Ketenagakerjaan Dihapus
Jum'at, 21 Agustus 2020 - 17:43 WIB
loading...
A
A
A
“Tapi secara bersamaan, klaster ketenagakerjaan adalah klaster perlindungan buruh seluruh Indonesia, angkatan kerja yang akan masuk pasar kerja juga akan terlindungi dalam klaster tenaga kerjaan. Bila lah mungkin, klaster ketenagakerjaan itu dihilangkan dari RUU Cipta Kerja, bila lah mungkin dibahas dalam revisi UU terkait dan hal lain yang bisa didiskusikan,” tandasnya.
Namun demikian, sambung Iqbal, serikat buruh juga menyampaikan usulan lainnya. Yakni, apa yang dimasukkan ke dalam poin kesepakatan nomor 2 dan nomor 3, bahkan ketentuan yang sudah ada dan tepat dalam UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan tetap digunakan. Termasuk keputusan-keputusan Mahkamah Konstitus (MK) mengenai ketenagakerjaan dipatuhi.
“Karena pak Dasco menyampaikan tadi ini melekat, final and binding. Maka harus dihormati oleh semua lembaga termasuk seluruh rakyat Indonesia,” papar Iqbal.
Selain itu, pihaknya berharap UU 13/2003 tidak diubah sama sekali. Kalaupun sebagaimana kesepakatan nomor 3, yakni ada hal-hal baru yang tidak diatur dalam UU 13/2003, di antaranya bagaimana pekerja di industri start up, bagaimana pekerja paruh waktu, bagaimana pekerja di industri UMKM, bagaimana pekerja di transportasi online, dan lain sebagainya, pihaknya sepakat untuk diatur secara eksplisit namun dengan dialog lebih lanjut dengan pihaknya.
“Itu memang belum diatur secara eksplisit dalam UU 13/2003, maka masih memungkinkan untuk kita diskusikan dalam ruang dialog omnibus law tersebut, termasuk hal-hal lain di dalamnya,” tandasnya.
Namun demikian, sambung Iqbal, serikat buruh juga menyampaikan usulan lainnya. Yakni, apa yang dimasukkan ke dalam poin kesepakatan nomor 2 dan nomor 3, bahkan ketentuan yang sudah ada dan tepat dalam UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan tetap digunakan. Termasuk keputusan-keputusan Mahkamah Konstitus (MK) mengenai ketenagakerjaan dipatuhi.
“Karena pak Dasco menyampaikan tadi ini melekat, final and binding. Maka harus dihormati oleh semua lembaga termasuk seluruh rakyat Indonesia,” papar Iqbal.
Selain itu, pihaknya berharap UU 13/2003 tidak diubah sama sekali. Kalaupun sebagaimana kesepakatan nomor 3, yakni ada hal-hal baru yang tidak diatur dalam UU 13/2003, di antaranya bagaimana pekerja di industri start up, bagaimana pekerja paruh waktu, bagaimana pekerja di industri UMKM, bagaimana pekerja di transportasi online, dan lain sebagainya, pihaknya sepakat untuk diatur secara eksplisit namun dengan dialog lebih lanjut dengan pihaknya.
“Itu memang belum diatur secara eksplisit dalam UU 13/2003, maka masih memungkinkan untuk kita diskusikan dalam ruang dialog omnibus law tersebut, termasuk hal-hal lain di dalamnya,” tandasnya.
(nbs)
Lihat Juga :