Kuasa Hukum Pegi Setiawan Laporkan Penyidik Polda Jabar ke Propam
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Toni RM melaporkan penyidik Polda Jawa Barat ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Laporan itu terkait dugaan penyalahgunaan wewenang atas hilangnya sejumlah unggahan dari akun Facebook Pegi.
Aduan tersebut teregister dengan nomor SPSP2/002661/VI/2024/BAGYANDUAN yang dilayangkan kuasa hukum Pegi, Sugianti Iriani dan Toni RM pada Kamis (20/6/2024).
"Kami kuasa hukum Pegi Setiawan baru saja menyerahkan surat pengaduan mengenai hilangnya postingan-postingan akun Facebook atas nama Pegi Setiawan," kata Toni.
Toni menilai unggahan Pegi dalam akun Facebooknya sangat penting sebagai bukti penguat keberadaannya yang saat kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 27 Agustus 2016.
"Setelah ramai postingan-postingan Pegi Setiawan itu muncul yang menunjukkan bahwa Pegi Setiawan itu berada di luar Cirebon, berada di Bandung, kemudian akun Facebook itu hilang," katanya.
Toni mengungkapkan, akun Facebook Pegi yang hilang tiba-tiba muncul kembali. Namun unggahan Pegi soal keberangkatannya ke Bandung sudah tidak ada.
Adapun unggahan yang hilang itu adalah tulisan perjalanan Pegi ke Bandung pada 12 Agustus 2016 'Bismillah on the way Bandung', kemudian dilanjutkan dengan unggahan kedua pada hari yang sama 'Alhamdulillah nyampe, nunggu jemputan lama bingit.’
"Ada lagi postingan yang tidak kalah penting di sini 10 Desember 2016 ‘ye pulang’ karena proyek Pegi Setiawan berada di Bandung itu sejak Juli sampai akhir November itu habis," katanya.
Kemudian setelah Pegi ditetapkan tersangka, Toni pun mengatakan penyidik sempat meminta password akun Facebook milik kliennya. Kemudian unggahan soal keberadaannya di Bandung pun menghilang.
"Kami hanya menduga, karena ada proses hukum ada jalurnya, kalau kami teriak-teriak saja tidak ada kepastian hukum. Maka kami adukan ini, agar ada kepastian hukum. Jadi belum tentu juga penyidik ini, kami hanya menduga," pungkasnya.
Aduan tersebut teregister dengan nomor SPSP2/002661/VI/2024/BAGYANDUAN yang dilayangkan kuasa hukum Pegi, Sugianti Iriani dan Toni RM pada Kamis (20/6/2024).
"Kami kuasa hukum Pegi Setiawan baru saja menyerahkan surat pengaduan mengenai hilangnya postingan-postingan akun Facebook atas nama Pegi Setiawan," kata Toni.
Baca Juga
Toni menilai unggahan Pegi dalam akun Facebooknya sangat penting sebagai bukti penguat keberadaannya yang saat kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 27 Agustus 2016.
"Setelah ramai postingan-postingan Pegi Setiawan itu muncul yang menunjukkan bahwa Pegi Setiawan itu berada di luar Cirebon, berada di Bandung, kemudian akun Facebook itu hilang," katanya.
Toni mengungkapkan, akun Facebook Pegi yang hilang tiba-tiba muncul kembali. Namun unggahan Pegi soal keberangkatannya ke Bandung sudah tidak ada.
Adapun unggahan yang hilang itu adalah tulisan perjalanan Pegi ke Bandung pada 12 Agustus 2016 'Bismillah on the way Bandung', kemudian dilanjutkan dengan unggahan kedua pada hari yang sama 'Alhamdulillah nyampe, nunggu jemputan lama bingit.’
"Ada lagi postingan yang tidak kalah penting di sini 10 Desember 2016 ‘ye pulang’ karena proyek Pegi Setiawan berada di Bandung itu sejak Juli sampai akhir November itu habis," katanya.
Kemudian setelah Pegi ditetapkan tersangka, Toni pun mengatakan penyidik sempat meminta password akun Facebook milik kliennya. Kemudian unggahan soal keberadaannya di Bandung pun menghilang.
"Kami hanya menduga, karena ada proses hukum ada jalurnya, kalau kami teriak-teriak saja tidak ada kepastian hukum. Maka kami adukan ini, agar ada kepastian hukum. Jadi belum tentu juga penyidik ini, kami hanya menduga," pungkasnya.
(rca)