Bamsoet Ngaku Baru Terima Undangan MKD Kemarin Sore
Kamis, 20 Juni 2024 - 18:47 WIB
loading...
Ketua MPR Bambang Soesatyo menegaskan tidak bisa menghadiri pemanggilan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR yang dijadwalkan hari ini karena padatnya agenda kegiatan selaku pimpinan MPR yang sudah terjadwal sebelumnya. Foto/Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Ketua MPR Bambang Soesatyo menegaskan tidak bisa menghadiri pemanggilan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR yang dijadwalkan hari ini karena padatnya agenda kegiatan selaku pimpinan MPR yang sudah terjadwal sebelumnya. Kemungkinan bisa berbeda jika undangan klarifikasi dari MKD DPR tidak mendadak.
Dalam Tata Beracara MKD Pasal 23 ayat 1 yang menyebutkan MKD menyampaikan surat panggilan sidang kepada teradu, baik dalam perkara pengaduan maupun perkara tanpa pengaduan, dengan tembusan kepada pimpinan fraksi teradu paling lambat tujuh hari sebelum sidang MKD.
"Undangan baru saya terima kemarin sore tertanggal 19 Juni 2024 usai acara Sosialisasi Empat Pilar di MPR. Sementara saya sudah terikat dengan agenda yang sudah dijadwalkan jauh hari sebelumnya," ujar pria yang akrab disapa Bamsoet ini di Jakarta, Kamis (20/6/2024).
Baca juga: Anggota MKD Minta Pamdal Jemput Paksa Bamsoet Jika Absen Panggilan Ketiga
Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menjelaskan, meskipun dirinya tidak hadir, pihak Kesekjenan MPR sudah menyampaikan pemberitahuan ketidakhadiran dengan dilengkapi berikut flashdisk dan transkrip dari ucapan atau pernyataan utuh yang menjadi materi klarifikasi berikut pandangan hukum dari Biro Hukum Kesekjenan MPR.
"Sekaligus untuk meluruskan bahwa aduan yang disampaikan kepada MKD DPR RI tersebut tidak tepat. Bahkan patut diduga pelapor tersebut telah menyebarkan berita bohong atau hoaks yang selain bertentangan dengan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, juga cenderung menyerang kehormatan Pimpinan MPR," kata Bamsoet, Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI Bidang Hukum, HAM dan Keamanan ini.
Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila dan Wakil Ketua Umum FKPPI ini kembali menegaskan dirinya tidak pernah menyatakan seluruh partai politik setuju untuk melakukan amendemen penyempurnaan UUD NRI 1945. Akan tetapi diawali dengan kata "kalau/jika", sehingga pernyataan tersebut tidak mengandung makna pretensi dalam rangka melangkahi partai politik yang ada sebagaimana terdokumentasi dalam liputan media televisi.
Dalam Tata Beracara MKD Pasal 23 ayat 1 yang menyebutkan MKD menyampaikan surat panggilan sidang kepada teradu, baik dalam perkara pengaduan maupun perkara tanpa pengaduan, dengan tembusan kepada pimpinan fraksi teradu paling lambat tujuh hari sebelum sidang MKD.
"Undangan baru saya terima kemarin sore tertanggal 19 Juni 2024 usai acara Sosialisasi Empat Pilar di MPR. Sementara saya sudah terikat dengan agenda yang sudah dijadwalkan jauh hari sebelumnya," ujar pria yang akrab disapa Bamsoet ini di Jakarta, Kamis (20/6/2024).
Baca juga: Anggota MKD Minta Pamdal Jemput Paksa Bamsoet Jika Absen Panggilan Ketiga
Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menjelaskan, meskipun dirinya tidak hadir, pihak Kesekjenan MPR sudah menyampaikan pemberitahuan ketidakhadiran dengan dilengkapi berikut flashdisk dan transkrip dari ucapan atau pernyataan utuh yang menjadi materi klarifikasi berikut pandangan hukum dari Biro Hukum Kesekjenan MPR.
"Sekaligus untuk meluruskan bahwa aduan yang disampaikan kepada MKD DPR RI tersebut tidak tepat. Bahkan patut diduga pelapor tersebut telah menyebarkan berita bohong atau hoaks yang selain bertentangan dengan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, juga cenderung menyerang kehormatan Pimpinan MPR," kata Bamsoet, Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI Bidang Hukum, HAM dan Keamanan ini.
Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila dan Wakil Ketua Umum FKPPI ini kembali menegaskan dirinya tidak pernah menyatakan seluruh partai politik setuju untuk melakukan amendemen penyempurnaan UUD NRI 1945. Akan tetapi diawali dengan kata "kalau/jika", sehingga pernyataan tersebut tidak mengandung makna pretensi dalam rangka melangkahi partai politik yang ada sebagaimana terdokumentasi dalam liputan media televisi.
Lihat Juga :