Bamsoet Ngaku Baru Terima Undangan MKD Kemarin Sore
Kamis, 20 Juni 2024 - 18:47 WIB
loading...
A
A
A
"Jadi, keliru kalau saya dikatakan tidak menghormati undangan teman-teman di MKD. Justru saya senang karena saya bisa meluruskan tuduhan yang yang tidak benar ditempat yang tepat," jelas Ketua Dewan Pembina Depinas SOKSI (Ormas Pendiri Partai Golkar) ini.
Diketahui, undangan klarifikasi kepada Bamsoet oleh MKD DPR terkait pengaduan Muhammad Azhari atas pernyataan Bamsoet di media online yang dianggap menyatakan bahwa seluruh Parpol telah sepakat untuk melakukan amendemen UUD 1945, yang bertolak belakang dengan fakta dan bukti-bukti di lapangan.
Bamsoet sangat memahami bahwa undangan dari MKD didasarkan atas status kedudukan sebagai anggota DPR ex officio sebagai anggota MPR sebagaimana dimaksud dalam konstitusi dan Undang-Undang MD3. Walaupun dalam pandangan hukum dari Biro Hukum MPR, pernyataan terkait soal amendemen UUD NRI 1945 disampaikan dalam kapasitas sebagai Ketua MPR yang kedudukannya tidak ex officio sebagai anggota DPR.
Apalagi pernyataan tersebut dalam rangka pelaksanaan wewenang yang bersifat atributif. Pengaduan berkaitan dengan kegiatan Silaturahmi Kebangsaan yang merupakan agenda resmi kemajelisan dan diputuskan berdasarkan rapat Pimpinan MPR, sebagai implementasi pelaksanaan tugas konstitusional MPR dalam rangka penyerapan aspirasi masyarakat khususnya para tokoh bangsa.
"Karenanya, pemanggilan oleh MKD harus dilihat dalam kerangka hubungan kelembagaan antara DPR dan MPR. Sehingga akan lebih tepat jika pemanggilan tersebut dilaksanakan melalui surat pengantar dari pimpinan DPR sebagai representasi institusional. Namun demikian, saya akan datang memenuhi undangan klarifikasi berikutnya dari MKD DPR," pungkasnya.
Diketahui, undangan klarifikasi kepada Bamsoet oleh MKD DPR terkait pengaduan Muhammad Azhari atas pernyataan Bamsoet di media online yang dianggap menyatakan bahwa seluruh Parpol telah sepakat untuk melakukan amendemen UUD 1945, yang bertolak belakang dengan fakta dan bukti-bukti di lapangan.
Bamsoet sangat memahami bahwa undangan dari MKD didasarkan atas status kedudukan sebagai anggota DPR ex officio sebagai anggota MPR sebagaimana dimaksud dalam konstitusi dan Undang-Undang MD3. Walaupun dalam pandangan hukum dari Biro Hukum MPR, pernyataan terkait soal amendemen UUD NRI 1945 disampaikan dalam kapasitas sebagai Ketua MPR yang kedudukannya tidak ex officio sebagai anggota DPR.
Apalagi pernyataan tersebut dalam rangka pelaksanaan wewenang yang bersifat atributif. Pengaduan berkaitan dengan kegiatan Silaturahmi Kebangsaan yang merupakan agenda resmi kemajelisan dan diputuskan berdasarkan rapat Pimpinan MPR, sebagai implementasi pelaksanaan tugas konstitusional MPR dalam rangka penyerapan aspirasi masyarakat khususnya para tokoh bangsa.
"Karenanya, pemanggilan oleh MKD harus dilihat dalam kerangka hubungan kelembagaan antara DPR dan MPR. Sehingga akan lebih tepat jika pemanggilan tersebut dilaksanakan melalui surat pengantar dari pimpinan DPR sebagai representasi institusional. Namun demikian, saya akan datang memenuhi undangan klarifikasi berikutnya dari MKD DPR," pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :