KPK Tegaskan Tak Ada Kesalahan Administrasi dalam Penyitaan HP Hasto Kristiyanto

Kamis, 20 Juni 2024 - 14:18 WIB
loading...
KPK Tegaskan Tak Ada...
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto membantah adanya tudingan kekeliruan dalam penyitaan handphone milik Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Asistennya, Kusnadi. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah adanya tudingan kekeliruan dalam penyitaan handphone milik Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Asistennya, Kusnadi. Pasalnya, ada bukti tanda terima yang ditandatangani penyidik dan saksi.

HP keduanya disita penyidik lembaga antirasuah ketika menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR dengan tersangka Harun Masiku pada Senin 10 Juni 2024.



Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan tidak ada kesalahan administrasi dalam proses penyitaan yang dimaksud.

"Senin, 10 Juni 2024, penyidik membuat administrasi lengkap baik BA sita dan tanda terima dan sudah ditandatangani oleh penyidik maupun saksi," ujar Tessa saat dihubungi wartawan, Kamis (20/6/2024).

"Jadi tidak ada kesalahan administrasi dalam proses penyitaan dimaksud," sambungnya.

Usai pemeriksaan, Tessa menyebutkan saksi membawa dokumen tanda terima yang belum final. Padahal, tanda terima final sudah disiapkan penyidik.

"Sementara tanda terima final yang sudah ditandatangani oleh saksi dan penyidik tidak dibawa," ucapnya.

Tessa melanjutkan penyidik yang menyadari hal itu segera berniat menyerahkan tanda terima final itu. Namun, Kusnadi telanjur keluar untuk mendampingi Hasto Kristiyanto wawancara dengan wartawan.

"Sehingga niat itu diurungkan dan akan dilakukan pada jadwal pemeriksaan yang bersangkutan sebagai saksi," terangnya.

Kusnadi selanjutnya menjalani pemeriksaan pada Rabu 19 Juni 2024 kemarin. Tessa menyebutkan pada kesempatan tersebut tanda terima final pun sudah diserahkan.

"Yang bersangkutan telah menerima tanda terima dimaksud," kata Tessa.

Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum Kusnadi, Petrus Selestinus mengklaim penyidik mengakui adanya kekeliruan dalam penyitaan ponsel kliennya.


"Terkait beberapa persoalan tentang beberapa kesalahan administrasi dalam berita acara penyitaan, berita acara penggeledahan, dan tata terima itu juga diakui sebagai suatu kekeliruan dari pihak mereka karena terburu-buru," kata Petrus di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (19/6/2024).
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1663 seconds (0.1#10.140)