KPK Tegaskan Tak Ada Kesalahan Administrasi dalam Penyitaan HP Hasto Kristiyanto
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah adanya tudingan kekeliruan dalam penyitaan handphone milik Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Asistennya, Kusnadi. Pasalnya, ada bukti tanda terima yang ditandatangani penyidik dan saksi.
HP keduanya disita penyidik lembaga antirasuah ketika menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR dengan tersangka Harun Masiku pada Senin 10 Juni 2024.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan tidak ada kesalahan administrasi dalam proses penyitaan yang dimaksud.
"Senin, 10 Juni 2024, penyidik membuat administrasi lengkap baik BA sita dan tanda terima dan sudah ditandatangani oleh penyidik maupun saksi," ujar Tessa saat dihubungi wartawan, Kamis (20/6/2024).
"Jadi tidak ada kesalahan administrasi dalam proses penyitaan dimaksud," sambungnya.
Usai pemeriksaan, Tessa menyebutkan saksi membawa dokumen tanda terima yang belum final. Padahal, tanda terima final sudah disiapkan penyidik.
"Sementara tanda terima final yang sudah ditandatangani oleh saksi dan penyidik tidak dibawa," ucapnya.
Tessa melanjutkan penyidik yang menyadari hal itu segera berniat menyerahkan tanda terima final itu. Namun, Kusnadi telanjur keluar untuk mendampingi Hasto Kristiyanto wawancara dengan wartawan.
"Sehingga niat itu diurungkan dan akan dilakukan pada jadwal pemeriksaan yang bersangkutan sebagai saksi," terangnya.
HP keduanya disita penyidik lembaga antirasuah ketika menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR dengan tersangka Harun Masiku pada Senin 10 Juni 2024.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan tidak ada kesalahan administrasi dalam proses penyitaan yang dimaksud.
"Senin, 10 Juni 2024, penyidik membuat administrasi lengkap baik BA sita dan tanda terima dan sudah ditandatangani oleh penyidik maupun saksi," ujar Tessa saat dihubungi wartawan, Kamis (20/6/2024).
"Jadi tidak ada kesalahan administrasi dalam proses penyitaan dimaksud," sambungnya.
Usai pemeriksaan, Tessa menyebutkan saksi membawa dokumen tanda terima yang belum final. Padahal, tanda terima final sudah disiapkan penyidik.
"Sementara tanda terima final yang sudah ditandatangani oleh saksi dan penyidik tidak dibawa," ucapnya.
Tessa melanjutkan penyidik yang menyadari hal itu segera berniat menyerahkan tanda terima final itu. Namun, Kusnadi telanjur keluar untuk mendampingi Hasto Kristiyanto wawancara dengan wartawan.
"Sehingga niat itu diurungkan dan akan dilakukan pada jadwal pemeriksaan yang bersangkutan sebagai saksi," terangnya.