Beralasan Agenda Ketua MPR Padat, Bamsoet Absen Panggilan MKD
loading...
A
A
A
"Kita sudah melayangkan surat undangan untuk Pak Bambang Soesatyo. Nah kami lagi menunggu nih di MKD. Lagi menunggu kehadiran beliau," sebutnya.
Sebelumnya, Ketua MPR Bambang Soesatyo dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR buntut pernyataannya soal 'semua fraksi setuju untuk melakukan amendemen terhadap UUD 1945'.
Laporan tersebut dilayangkan oleh salah seorang mahasiswa Universitas Islam Jakarta, bernama M. Azhari. Laporan diterima langsung Wakil Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam, Kamis (6/6/2024).
Azhari pun mengungkap alasan pelaporan yang dilayangkannya tersebut. Bamsoet, kata dia, tidak dalam kapasitasnya untuk mengungkapkan informasi itu.
"Padahal dia itu bukan pada kapasitasnya menyatakan hal tersebut. Karena kan yang saya baca juga di media online belum ada rapat-rapat fraksi sebagaimana mestinya kayak gitu," kata Azhari.
Dalam berkas laporannya, Bamsoet diduga melakukan pelanggaran kode etik lantaran menyampaikan hal itu bukan pada jabatan semestinya.
"Dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Teradu terkait pernyataan Teradu di media online yang menyatakan 'seluruh partai politik telah sepakat untuk melakukan amendemen UUD 1945 dan memastikan siap melakukan amendemen tersebut termasuk untuk menyiapkan peraturan peralihannya," bunyi pokok pengaduan.
Lihat Juga: Ketua Umum Parpol Diminta Patuhi Pesan Prabowo Agar Menterinya di Kabinet Tak Main Proyek APBN
Sebelumnya, Ketua MPR Bambang Soesatyo dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR buntut pernyataannya soal 'semua fraksi setuju untuk melakukan amendemen terhadap UUD 1945'.
Laporan tersebut dilayangkan oleh salah seorang mahasiswa Universitas Islam Jakarta, bernama M. Azhari. Laporan diterima langsung Wakil Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam, Kamis (6/6/2024).
Azhari pun mengungkap alasan pelaporan yang dilayangkannya tersebut. Bamsoet, kata dia, tidak dalam kapasitasnya untuk mengungkapkan informasi itu.
"Padahal dia itu bukan pada kapasitasnya menyatakan hal tersebut. Karena kan yang saya baca juga di media online belum ada rapat-rapat fraksi sebagaimana mestinya kayak gitu," kata Azhari.
Dalam berkas laporannya, Bamsoet diduga melakukan pelanggaran kode etik lantaran menyampaikan hal itu bukan pada jabatan semestinya.
"Dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Teradu terkait pernyataan Teradu di media online yang menyatakan 'seluruh partai politik telah sepakat untuk melakukan amendemen UUD 1945 dan memastikan siap melakukan amendemen tersebut termasuk untuk menyiapkan peraturan peralihannya," bunyi pokok pengaduan.
Lihat Juga: Ketua Umum Parpol Diminta Patuhi Pesan Prabowo Agar Menterinya di Kabinet Tak Main Proyek APBN
(kri)