MKD Panggil Bamsoet Buntut Pernyataannya soal Amendemen UUD 1945

Kamis, 20 Juni 2024 - 10:48 WIB
loading...
MKD Panggil Bamsoet...
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memanggil Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) buntut pernyataannya soal wacana amendemen UUD 1945, Kamis (20/6/2024) pagi. Foto/SINDOnews/Achmad Al Fiqri
A A A
JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memanggil Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) , Kamis (20/6/2024) pagi ini. Pemanggilan ditujukan untuk meminta klarifikasi Bamsoet atas laporan yang diterima MKD.

Bamsoet sebelumnya dilaporkan ke MKD terkait pernyataannya soal wacana amendemen UUD 1945.



"Iya benar (pemanggilan Bamsoet hari ini)," ujar Wakil Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam ketika dihubungi, Kamis (20/6/2024).

Dek Gam mengatakan pihaknya telah melayangkan surat undangan kepada Bamsoet. Namun, MKD masih menunggu kedatangan Bamsoet.

"Kita sudah melayangkan surat undangan untuk Pak Bambang Soesatyo. Nah kami lagi menunggu nih di MKD. Lagi menunggu kehadiran beliau," paparnya.

Adapun dalam jadwal pemanggilan yang diterima, pemanggilan Bamsoet dijadwalkan pukul 10.00 WIB, Kamis (20/6/2024). Sidang akan dilakukan di ruang sidang MKD DPR, dengan agenda permintaan keterangan dari Teradu atau Bamsoet.

Sebelumnya, Ketua MPR Bambang Soesatyo dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR buntut pernyataannya soal 'semua fraksi setuju untuk melakukan amendemen terhadap UUD 1945'.

Laporan tersebut dilayangkan oleh salah seorang mahasiswa Universitas Islam Jakarta, bernama M Azhari. Laporan diterima langsung Wakil Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam, Kamis (6/6/2024).

Azhari pun mengungkap alasan pelaporan yang dilayangkannya tersebut. Bamsoet, kata dia, tidak dalam kapasitasnya untuk mengungkapkan informasi itu.

"Padahal dia itu bukan pada kapasitasnya menyatakan hal tersebut. Karena kan yang saya baca juga di media online belum ada rapat-rapat fraksi sebagaimana mestinya kayak gitu," kata Azhari.

Dalam berkas laporannya, Bamsoet diduga melakukan pelanggaran kode etik lantaran menyampaikan hal itu bukan pada jabatan semestinya.



"Dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Teradu terkait pernyataan Teradu di media online yang menyatakan 'seluruh partai politik telah sepakat untuk melakukan amendemen UUD 1945 dan memastikan siap melakukan amendemen tersebut termasuk untuk menyiapkan peraturan peralihannya," bunyi pokok pengaduan.

(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2053 seconds (0.1#10.140)