Satgas Pemberantasan Judi Online Lakukan 3 Operasi Penegakan Hukum dalam Waktu Dekat
Rabu, 19 Juni 2024 - 17:30 WIB
loading...
A
A
A
"Dan setelah 30 hari pengumuman itu memang kita lihat kita telusuri maka pihak kepolisian juga akan bisa memanggil pemilik rekening dan dilakukan pendalaman dan di proses secara hukum. Bahwa nyata-nyata itu adalah pemilik dan mereka adalah bandar," sambungnya.
Operasi yang kedua, kata Hadi, yakni Satgas akan melakukan penindakan jual beli rekening. Jual beli rekening memiliki modus, para pelaku datang ke desa-desa atau kampung-kampung dengan membuka rekening secara online.
"Setelah rekening jadi, rekening tersebut diserahkan oleh pelaku tadi kepada pengepul bisa juga ratusan rekening. Oleh pengepul dijual ke bandar-bandar tadi rekeningnya dan oleh bandar digunakan untuk transaksi judi online," kata Hadi.
Tugas yang ketiga, kata Hadi, yakni menertibkan top up di mini market dengan modus game online. Satgas, katanya, akan menutup top up online yang terafiliasi judi online melalui mini market.
"Modusnya adalah membeli pulsa atau top up di mana di mini mini market. Sasarannya adalah yang akan kita lakukan Satgas adalah menutup pelayanan top up online yang terafiliasi karena pengisian pulsa di minimarket kan bisa juga pulsa bukan untuk permainan judi online. Namun apabila digunakan untuk judi online itu terlihat kode virtualnya atau account-nya terlihat," jelasnya.
Operasi yang kedua, kata Hadi, yakni Satgas akan melakukan penindakan jual beli rekening. Jual beli rekening memiliki modus, para pelaku datang ke desa-desa atau kampung-kampung dengan membuka rekening secara online.
"Setelah rekening jadi, rekening tersebut diserahkan oleh pelaku tadi kepada pengepul bisa juga ratusan rekening. Oleh pengepul dijual ke bandar-bandar tadi rekeningnya dan oleh bandar digunakan untuk transaksi judi online," kata Hadi.
Tugas yang ketiga, kata Hadi, yakni menertibkan top up di mini market dengan modus game online. Satgas, katanya, akan menutup top up online yang terafiliasi judi online melalui mini market.
"Modusnya adalah membeli pulsa atau top up di mana di mini mini market. Sasarannya adalah yang akan kita lakukan Satgas adalah menutup pelayanan top up online yang terafiliasi karena pengisian pulsa di minimarket kan bisa juga pulsa bukan untuk permainan judi online. Namun apabila digunakan untuk judi online itu terlihat kode virtualnya atau account-nya terlihat," jelasnya.
Lihat Juga :