Satgas Pemberantasan Judi Online Lakukan 3 Operasi Penegakan Hukum dalam Waktu Dekat
Rabu, 19 Juni 2024 - 17:30 WIB
loading...
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto mengungkapkan bahwa Satgas Pemberantasan Judi Online akan melakukan tiga operasi penegakan hukum dalam waktu dekat. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Menko Polhukam Hadi Tjahjanto mengungkapkan bahwa Satgas Pemberantasan Judi Online akan melakukan tiga operasi penegakan hukum dalam waktu dekat. Hal itu berdasarkan hasil rapat koordinasi tingkat menteri tentang pemberantasan judi online di Kantor Kemenko Polhukam, Rabu (19/6/2024).
"Yang pertama adalah sesuai dengan laporan PPATK bahwa ada 4 ribu sampai dengan 5 ribu rekening yang mencurigakan dan sudah di blok. Tindak lanjutnya adalah PPATK segera melaporkan ke penyidik Bareskrim Polri walaupun PPATK juga memiliki wewenang untuk membekukan selama 20 hari," ujar Hadi dalam jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (19/6/2024).
Baca juga: Perdana, Satgas Pemberantasan Judi Online Gelar Rakor di Kemenko Polhukam
Setelah dilaporkan kepada penyidik Bareskrim, kata Hadi, maka penyidik juga akan membekukan rekening tersebut dan memiliki waktu 30 hari untuk mengumumkan terkait pembekuan rekening tersebut.
"Setelah 30 hari tidak ada yang melaporkan bahwa pembekuan rekening tersebut berdasarkan putusan pengadilan negeri aset uang yang ada di rekening itu akan kita ambil dan kita serahkan kepada negara."
"Yang pertama adalah sesuai dengan laporan PPATK bahwa ada 4 ribu sampai dengan 5 ribu rekening yang mencurigakan dan sudah di blok. Tindak lanjutnya adalah PPATK segera melaporkan ke penyidik Bareskrim Polri walaupun PPATK juga memiliki wewenang untuk membekukan selama 20 hari," ujar Hadi dalam jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (19/6/2024).
Baca juga: Perdana, Satgas Pemberantasan Judi Online Gelar Rakor di Kemenko Polhukam
Setelah dilaporkan kepada penyidik Bareskrim, kata Hadi, maka penyidik juga akan membekukan rekening tersebut dan memiliki waktu 30 hari untuk mengumumkan terkait pembekuan rekening tersebut.
"Setelah 30 hari tidak ada yang melaporkan bahwa pembekuan rekening tersebut berdasarkan putusan pengadilan negeri aset uang yang ada di rekening itu akan kita ambil dan kita serahkan kepada negara."
Lihat Juga :