Tak Lolos Pemilu 2024, Majelis PPP Desak DPP Gelar Muktamar

Rabu, 19 Juni 2024 - 08:32 WIB
loading...
Tak Lolos Pemilu 2024,...
Dewan Majelis PPP mendesak jajaran pengurus DPP untuk menggelar Muktamar. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Dewan Majelis Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mendesak jajaran pengurus di Dewan Pengurus Pusat (DPP) untuk menggelar Muktamar. Desakan dilayangkan majelis dalam surat yang dikirim pada 1 Mei 2024.

Dalam surat itu, setidaknya ada empat petinggi majelis yang membubuhkan tanda tangan. Keempatnya yakni Ketua Majelis Kehormatan Zarkasih Nur, Ketua Majelis Pakar Prijono Tjiptohrijanto, Ketua Majelis Syariah Mustofa Aqil Siroj, dan Ketua Majelis Pertimbangan M Romahurmuziy atau Romy.

Dalam surat itu, Dewan Majelis mempersoalkan gagalnya PPP meraih kursi di parlemen. Pasalnya, kegagalan PPP masuk Senayan itu baru kali pertama setelah 11 partai berlambang Ka'bah itu mengikuti pemilu.



"Namun demikian, kami belum pernah mendapati adanya klarifikasi dan permohonan maaf dari Pengurus Harian DPP PPP selaku eksekutif partai atas tidak Iolosnya PPP sementara ini," demikian bunyi surat itu dikutip, Rabu (19/6/2024).

Kendati demikian, Dewan Majelis meminta agara DPP PPP tak melakukan pemecatan, penggantian, dan perubahan, fungsionaris DPP, pimpinan DPW, pimpinan DPC, dan pimpinan PAC. Tujuannya, untuk menjaga kondusivitas partai hingga pelaksanaan muktamar.



"Bahwa, kontestasi Pilpres 2024 sudah selesai dengan adanya pengumuman MK tanggal 22 April. Karenanya, PPP harus segera menentukan sikap terhadap pemerintahan mendatang melalui Forum Permusyawaratan Partai yang sesuai. Kami mendesak agar segera dilakukan Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) untuk memutuskan hal tersebut dan hal-hal strategis lainnya," bunyi surat itu.

Selain itu, Dewan Majelis menilai perlu adanya evaluasi atas penurunan perolehan suara PPP di tingkat nasional. Evaluasi juga mencakup jabatan ketua umum lantaran masih berstatus "Pelaksana tugas."

"Nomenklatur Pelaksana Tugas Ketua Umum PPP menyiratkan bahwa jabatan tersebut tidak permanen dan tidak dijabat secara normal sesuai periode," bunyi surat itu.

"Forum yang tepat untuk melakukan evaluasi adalah Muktamar. Karenanya, kami meminta agar Muktamar digelar pada tahun 2024, selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah surat ini diterima," imbuhnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1127 seconds (0.1#10.140)