KPU Tunggu Ketetapan Kemenkeu untuk Biaya Santunan Anggota KPPS

Kamis, 25 April 2019 - 00:48 WIB
KPU Tunggu Ketetapan Kemenkeu untuk Biaya Santunan Anggota KPPS
KPU Tunggu Ketetapan Kemenkeu untuk Biaya Santunan Anggota KPPS
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih menunggu penetapan Kemenkeu terkait besaran biaya santunan untuk petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia.

"Kami masih menunggu Kementerian Keuangan yang akan menetapkan minggu ini. Anggaran yang belum termanfaatkan kami optimalisasikan, kami usulkan direvisi untuk membayar santunan," ungkap Sekretaris Jenderal KPU, Arif Rahman Hakim pada Rabu (24/4/2019).

Arif menuturkan, KPU mengusulkan jumlah santunan bagi petugas KPPS yang meninggal dunia sekitar Rp30-Rp36 juta. Sedangkan santunan untuk petugas KPPS yang terluka sebesar Rp16 juta. Adapun petugas KPPS yang cacat akan menerima santunan maksimal Rp30 juta.( Baca: 144 Petugas KPPS Meninggal dan 883 Orang Sakit, Berikut Daftarnya )

"Sistem pembayaran santunan itu akan dilakukan oleh KPU daerah. Sudah disampaikan Dirjen Anggaran akan diupayakan minggu ini sudah bisa keluar. Mudah-mudahan," ucapnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8609 seconds (0.1#10.140)