Murur, Ikhtiar Menjaga Keselamatan Jemaah di Masa Puncak Haji
Selasa, 18 Juni 2024 - 16:33 WIB
loading...
A
A
A
Akan ada tambahan jemaah sebanyak 27.000 di lapangan tersebut. Menambah kepadatan di Muzdalifah. Dan semakin bertambah dengan adanya kuota tambahan 10.000 jemaah pada tahun 2024.
Kepadatan Muzdalifah semakin bertambah dengan berkurangnya ruang yang ada. Berkurang karena ada pembangunan toilet yang memakan ruang 20.000 m2.
Persoalan lainnya, banyaknya jemaah yang masuk lapangan Muzdalifah berpotensi memperlambat pergerakan jemaah dari Arafah-Muzdalifah dan Muzdalifah-Mina.
Sekitar 213 ribu jemaah turun di Muzdalifah, dan menjelang tengah malam diberangkatkan lagi ke Mina. Tahun lalu saja, ketika masih ada penempatan di Mina Jadid, Muzdalifah baru dinyatakan bersih sekitar jam 13.30 siang.
Dengan pertimbangan keamanan dan keselamatan jemaah, pada tahun 2024 diperkenalkan skema baru pergerakan jemaah. Dari semula Arafah-Muzdalifah-Mina, menjadi Arafah-Mina. Hanya melintas (murur) di Muzdalifah.
Namun, tidak semua jemaah menjadi target skema ini. Skema ini diprioritaskan bagi jemaah risti, lansia, disabilitas, dan pendampingnya. Kategori jemaah yang memiliki udzur syar’i.
Selain itu, skema ini sifatnya sukarela. Jemaah dipersilakan untuk mendaftar ke masing-masing ketua kloternya. Jumlah optimalnya kemudian dihitung agar kepadatannya tidak berbeda dengan tahun sebelumnya.
Setidaknya 27 ribu jemaah (sejumlah jemaah Maktab 1-9), sepuluh ribu jemaah (sejumlah kuota tambahan), dan 18 ribu jemaah untuk kompensasi berkurangnya ruang karena pembangunan toilet.
Didapat angka 55 ribu jemaah, sekitar 25 persen dari total jemaah. Selain pertimbangan operasional, diperlukan pula pertimbangan fiqih karena ada implikasi hukum haji.
Umum diketahui, dalam buku panduan manasik haji Kemenag, mabit di Muzdalifah dikatakan sebagai wajib haji. Jika ditinggalkan, maka ada kewajiban membayar dam.
Hal ini kemudian dikonsultasikan ke ormas keagamaan seperti MUI, NU, Muhammadiyah, Persis, dan beberapa ormas lainnya. Bahkan Kemenag mengadakan acara Ijtima Ulama untuk membahas perkara ini.
Secara fiqih ada berbagai pendapat. PBNU memperbolehkan jika murur lewat tengah malam. Sembari menyampaikan ada yang berpendapat bahwa mabit di Muzdalifah adalah sunnah.
Kepadatan Muzdalifah semakin bertambah dengan berkurangnya ruang yang ada. Berkurang karena ada pembangunan toilet yang memakan ruang 20.000 m2.
Persoalan lainnya, banyaknya jemaah yang masuk lapangan Muzdalifah berpotensi memperlambat pergerakan jemaah dari Arafah-Muzdalifah dan Muzdalifah-Mina.
Sekitar 213 ribu jemaah turun di Muzdalifah, dan menjelang tengah malam diberangkatkan lagi ke Mina. Tahun lalu saja, ketika masih ada penempatan di Mina Jadid, Muzdalifah baru dinyatakan bersih sekitar jam 13.30 siang.
Dengan pertimbangan keamanan dan keselamatan jemaah, pada tahun 2024 diperkenalkan skema baru pergerakan jemaah. Dari semula Arafah-Muzdalifah-Mina, menjadi Arafah-Mina. Hanya melintas (murur) di Muzdalifah.
Namun, tidak semua jemaah menjadi target skema ini. Skema ini diprioritaskan bagi jemaah risti, lansia, disabilitas, dan pendampingnya. Kategori jemaah yang memiliki udzur syar’i.
Selain itu, skema ini sifatnya sukarela. Jemaah dipersilakan untuk mendaftar ke masing-masing ketua kloternya. Jumlah optimalnya kemudian dihitung agar kepadatannya tidak berbeda dengan tahun sebelumnya.
Setidaknya 27 ribu jemaah (sejumlah jemaah Maktab 1-9), sepuluh ribu jemaah (sejumlah kuota tambahan), dan 18 ribu jemaah untuk kompensasi berkurangnya ruang karena pembangunan toilet.
Didapat angka 55 ribu jemaah, sekitar 25 persen dari total jemaah. Selain pertimbangan operasional, diperlukan pula pertimbangan fiqih karena ada implikasi hukum haji.
Umum diketahui, dalam buku panduan manasik haji Kemenag, mabit di Muzdalifah dikatakan sebagai wajib haji. Jika ditinggalkan, maka ada kewajiban membayar dam.
Hal ini kemudian dikonsultasikan ke ormas keagamaan seperti MUI, NU, Muhammadiyah, Persis, dan beberapa ormas lainnya. Bahkan Kemenag mengadakan acara Ijtima Ulama untuk membahas perkara ini.
Secara fiqih ada berbagai pendapat. PBNU memperbolehkan jika murur lewat tengah malam. Sembari menyampaikan ada yang berpendapat bahwa mabit di Muzdalifah adalah sunnah.
Lihat Juga :