Anggota DPR Ungkap Ada Oknum Pegawai Kominfo Lindungi Situs Judi Online

Selasa, 18 Juni 2024 - 07:46 WIB
loading...
Anggota DPR Ungkap Ada Oknum Pegawai Kominfo Lindungi Situs Judi Online
Ilustrasi judi online. Foto/Dok SINDOnews/Aldhi Chandra
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Santoso menyebut ada oknum Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang melindungi situs-situs judi online (judol). Politikus Partai Demokrat ini menuturkan bahwa hal tersebut sudah bukan rahasia umum.

"Untuk judol saat itu sudah bukan rahasia umum lagi bahwa ada rumor jika ada oknum pegawai Kominfo yang turut bermain melindungi situs-situs judol itu," kata Santoso saat dihubungi, Senin (17/6/2024).

Dia juga menilai pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online terlambat. "Memang terlambat. Namun saya mengapresiasi pembentukan satgas tersebut karena dengan dibentuknya satgas itu menandakan bahwa judol memang musuh rakyat," katanya.





Santoso menuturkan, dampak kerusakan judol itu dapat melebihi bahaya penyalahgunaan narkoba yang sampai saat ini belum bisa diberantas oleh aparat penegak hukum.

Merujuk temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Santoso mengatakan bahwa uang yang beredar sejak 2017 sampai dengan kwartal I tahun 2024 ini sekitar Rp500 triliun. Sedangkan untuk kwartal I tahun 2024 saja sebesar Rp167,68 miliar dengan 3.935 rekening yang telah diblokir.

"Itu uang yang sangat besar yang berasal dari rakyat yang berjudi melalui judol. Negara harus melindungi rakyatnya dengan menghentikannya operasi judol ini bagaimanapun caranya," kata Santoso.

Santoso menambahkan, maraknya tindakan yang melanggar aturan oleh masyarakat di suatu negara memang tidak dapat berdiri sendiri. Ia menilai, oknum dari aparat penegak hukumnya turut bermain melindungi pelaku kejahatan turut menyuburkan kejahatan konvensional.

"Mulai dari menjadi beking, proses penyidikan jika pelaku tertangkap, penuntutan oleh jaksa sampai vonis yang dijatuhkan di peradilan. Selain itu juga adanya perlindungan dari oknum pada instansi tertentu yang menunjang dari kegiatan kejahatan itu," kata Santoso.

Salah satu contohnya, kata Santoso, ketika bandar narkoba yang telah divonis penjara malah mendapat fasilitas mewah yang diberikan oleh oknum sipir penjara. Hal itu disebabkan lantaran napi bandar narkoba itu diduga menyuap mahal agar dapat fasilitas mewah di dalam penjara.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0884 seconds (0.1#10.140)
pixels