Anggota DPR Ungkap Ada Oknum Pegawai Kominfo Lindungi Situs Judi Online
Selasa, 18 Juni 2024 - 07:46 WIB
loading...
Ilustrasi judi online. Foto/Dok SINDOnews/Aldhi Chandra
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Santoso menyebut ada oknum Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang melindungi situs-situs judi online (judol). Politikus Partai Demokrat ini menuturkan bahwa hal tersebut sudah bukan rahasia umum.
"Untuk judol saat itu sudah bukan rahasia umum lagi bahwa ada rumor jika ada oknum pegawai Kominfo yang turut bermain melindungi situs-situs judol itu," kata Santoso saat dihubungi, Senin (17/6/2024).
Dia juga menilai pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online terlambat. "Memang terlambat. Namun saya mengapresiasi pembentukan satgas tersebut karena dengan dibentuknya satgas itu menandakan bahwa judol memang musuh rakyat," katanya.
Baca juga: Kenapa Judi Online Bikin Candu? Salah Satunya Dipicu Faktor Kesepian
Santoso menuturkan, dampak kerusakan judol itu dapat melebihi bahaya penyalahgunaan narkoba yang sampai saat ini belum bisa diberantas oleh aparat penegak hukum.
Merujuk temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Santoso mengatakan bahwa uang yang beredar sejak 2017 sampai dengan kwartal I tahun 2024 ini sekitar Rp500 triliun. Sedangkan untuk kwartal I tahun 2024 saja sebesar Rp167,68 miliar dengan 3.935 rekening yang telah diblokir.
"Untuk judol saat itu sudah bukan rahasia umum lagi bahwa ada rumor jika ada oknum pegawai Kominfo yang turut bermain melindungi situs-situs judol itu," kata Santoso saat dihubungi, Senin (17/6/2024).
Dia juga menilai pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online terlambat. "Memang terlambat. Namun saya mengapresiasi pembentukan satgas tersebut karena dengan dibentuknya satgas itu menandakan bahwa judol memang musuh rakyat," katanya.
Baca juga: Kenapa Judi Online Bikin Candu? Salah Satunya Dipicu Faktor Kesepian
Santoso menuturkan, dampak kerusakan judol itu dapat melebihi bahaya penyalahgunaan narkoba yang sampai saat ini belum bisa diberantas oleh aparat penegak hukum.
Merujuk temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Santoso mengatakan bahwa uang yang beredar sejak 2017 sampai dengan kwartal I tahun 2024 ini sekitar Rp500 triliun. Sedangkan untuk kwartal I tahun 2024 saja sebesar Rp167,68 miliar dengan 3.935 rekening yang telah diblokir.
Lihat Juga :