Larangan Jurnalisme Investigasi Eksklusif di RUU Penyiaran, Praktisi Hukum: Sangat Multitafsir
Jum'at, 14 Juni 2024 - 21:29 WIB
loading...
A
A
A
Menurut dia, pelarangan terhadap jurnalistik investigasi eksklusif sangat berbahaya dan tidak masuk akal. Deolipa menegaskan kerja pers telah diatur dalam UU Pers dan UU ITE.
“UU ITE ada, selesai urusan. Siapa lagi yang dikejar? Kalau yang dikejar penyiaran, penyiaran juga bagian dari pers," katanya.
Advokat konstitusi Viktor Santoso Tandiasa menambahkan pembentukan UU itu harus dilandasi niat yang baik. Niat itu terlihat dalam norma yang dituangkan.
"Bagaimana melihatnya? Saat mempunyai niat baik atau political will yang baik, mana kemudian norma itu tentunya secara jelas dan tidak multitafsir. Harus jelas penyampaiannya niat itu," katanya.
"Kalau pun misalnya dalam perumusan norma itu masih kurang jelas, maka ada bagian penjelasan. Diturunkan pada bagian penjelasan apa yang dimaksud investigasi secara eksklusif," ujar Viktor.
“UU ITE ada, selesai urusan. Siapa lagi yang dikejar? Kalau yang dikejar penyiaran, penyiaran juga bagian dari pers," katanya.
Advokat konstitusi Viktor Santoso Tandiasa menambahkan pembentukan UU itu harus dilandasi niat yang baik. Niat itu terlihat dalam norma yang dituangkan.
"Bagaimana melihatnya? Saat mempunyai niat baik atau political will yang baik, mana kemudian norma itu tentunya secara jelas dan tidak multitafsir. Harus jelas penyampaiannya niat itu," katanya.
"Kalau pun misalnya dalam perumusan norma itu masih kurang jelas, maka ada bagian penjelasan. Diturunkan pada bagian penjelasan apa yang dimaksud investigasi secara eksklusif," ujar Viktor.
(jon)
Lihat Juga :