Quick Count Ditayangkan 2 Jam Setelah TPS Ditutup, IJTI Pertanyakan Putusan MK

Selasa, 16 April 2019 - 13:09 WIB
Quick Count Ditayangkan 2 Jam Setelah TPS Ditutup, IJTI Pertanyakan Putusan MK
Quick Count Ditayangkan 2 Jam Setelah TPS Ditutup, IJTI Pertanyakan Putusan MK
A A A
JAKARTA - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mempertanyakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal penayangan quick count yang hanya boleh ditayangkan dua jam setelah tempat pemungutan suara (TPS) ditutup.

Ketua IJTI, Yadi Hendriana menjelaskan pada 2014 MK membolehkan quick count ditayangkan usai TPS ditutup. Menurutnya, MK harus melihat yurisprudensi dari fakta tersebut.

“IJTI Pertanyakan keputusan MK terkait quick count, seharusnya MK melihat yurisprudensi putusan sebelumnya pada saat Pemilu 2014 lalu, di mana quick count boleh publis tepat setelah TPS ditutup,” jelas Yadi dalam keterangannya, Selasa (16/4/2019).

Yadi mempertimbangkan perbedaan waktu antara Indonesia Barat, Tengah dan Timur. Jika hasil quick count dilaksanakan pukul 13.00 WIB seperti tahun 2014, maka hal tersebut tak jadi permasalahan karena Indonesia wilayah timur sudah menutup TPS dua jam sebelumnya.

"Apa yang dikhawatitkan jika quick count jam 13? Bukankah proses pemungutan suara sudah selesai dan Indonesia Timur dan Tengah mungkin sudah selesai menghitung karena berbeda dua jam waktu,” ucapnya.

Seperti diketahui, MK memutuskan tetap membolehkan hasil hitung cepat (quick count) pemilu dilakukan paling cepat dua jam setelah selesai pemungutan suara atau TPS di wilayah yang masuk zona waktu Indonesia bagian barat ditutup. MK melarang quick count dilakukan sejak pagi.

MK menolak permohonan uji materi terkait hasil quick count yang diajukan Asosiasi Riset Opini Publik Indonesia (AROPI) dan sejumlah stasiun televisi. Sebelumnya menggugat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemilu yang melarang quick count dilakukan sejak pagi.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4795 seconds (0.1#10.140)