Menko PMK Minta Kapolri Beri Perhatian Khusus Penegak Hukum yang Terjerat Judi Online

Kamis, 13 Juni 2024 - 17:24 WIB
loading...
Menko PMK Minta Kapolri...
Menko PMK Muhadjir Effendy meminta kepada para penegak hukum khususnya Polri untuk dapat memberikan perhatian khusus bagi anggotanya yang terjerat judi online. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menko PMK Muhadjir Effendy meminta kepada para penegak hukum khususnya Polri untuk dapat memberikan perhatian khusus bagi anggotanya yang terjerat judi online . Pasalnya, judi online sudah sampai pada tahap menghawatirkan.

"Itu wewenang Pak Kapolri tapi saya minta mendapatkan perhatian karena penegak hukum yang mestinya harus memberantas judi online tapi jadi bagian pelaku. Saya kira perlu ada perhatian khusus," ujar Muhadjir di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (13/6/2024).



Menurut Muhadjir, bahaya judi online sudah sangat mengkhawatirkan. Bukan hanya masyarakat yang terjerat tapi semua kalangan termasuk penegak hukum.

"Saya kira kalau bahaya sudah sangat mengkhawatirkan judi online ini. Karena sudah banyak korban dan juga tidak hanya segmen masyarakat tertentu misalnya masyarakat bawah saja tapi juga masyarakat atas juga mulai banyak yang termasuk kalangan intelektual, kalangan perguruan tinggi juga banyak yang kena juga," jelasnya.

Kasus penegak hukum yang terjerat judi online yakni menimpa pasangan polisi di Jawa Timur. Sang istri yang merupakan anggota polisi tega membakar suami yang menghabiskan uangnya untuk judi online.

Diketahui, motif kasus polisi tewas dibakar istri mulai terungkap. Korban Briptu RDN dibakar hidup-hidup istrinya Briptu FN karena jengkel uang belanja untuk tiga anaknya dihabiskan untuk main judi online.

Motif Briptu FN, Polwan Polres Mojokerto Kota membakar hidup-hidup sang suami, Briptu RDW, Anggota Polres Jombang diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Dirmanto. Motif itu diperoleh dari hasil pemeriksaan Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim terhadap tersangka Briptu FN.



“Motif dari aksi pembakaran ini dilatarbelakangi rasa jengkel dan marah tersangka terhadap korban yang menghabiskan uang belanja untuk bermain judi online. Padahal uang itu untuk menghidupi 3 anaknya yang masih berusia 2 tahun dan 4 bulan,” ungkap Kombes Pol Dirmanto, Minggu (9/6/2024).
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2309 seconds (0.1#10.140)