KPK Dalami Dugaan Aset SYL Gunakan Nama Anggota Keluarga

Kamis, 13 Juni 2024 - 12:16 WIB
loading...
KPK Dalami Dugaan Aset...
Adik Syahrul Yasin Limpo (SYL), Andi Tenri Angka Yasin Limpo. Foto/SINDOnews/Nur Khabibi
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa adik Syahrul Yasin Limpo (SYL) , Andi Tenri Angka Yasin Limpo sebagai saksi. Dia diperiksa dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Rabu (12/6/2024).

Dari keterangan Andi Tenri, tim penyidik mendalami soal dugaan kepemilikan aset eks Menteri Pertanian yang menggunakan nama keluarga.

"Penyidik mendalami informasi tentang kepemilikan aset-aset SYL yang diduga diatasnamakan keluarga," kata Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo melalui pesan singkatnya yang dikutip Kamis (13/6/2024).

Baca juga: Rumah Adik SYL di Makassar Digeledah, Dokumen dan Barang Elektronik Diamankan KPK

Sebelumnya, Andi Tenri selesai menjalani pemeriksaan kemudian terlihat keluar dari Gedung Merah Putih KPK pada pukul 16.06 WIB, Rabu (12/6/2024).

Saat keluar, Andi Tenri memilih irit bicara ketika diberi sejumlah pertanyaan oleh awak media. "Enggak ada," saat ditanya soal adanya aset SYL yang dikelola dirinya.

Kemudian, pengacara keluarga SYL, Sindu meminta untuk menanyakan pemeriksaaan tersebut ke penyidik.

"Semua keterangan sudah disampaikan ke penyidik, jadi mohon maaf kami tidak bisa menjelaskan karena semua keterangan Ibu (Andi Tenri) ke penyidik KPK," ujarnya.

Perlu diketahui, SYL ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Dalam perkara tersebut, KPK juga menetapkan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta sebagi tersangka.

Ketiganya pun saat ini menjadi terdakwa dalam kasus tersebut yang rangkaian sidangnya digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Kepada SYL, KPK juga menetapkan tersangka terkait dugaan TPPU. "Tersangka SYL turut pula disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/52/2024).
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polri: Frans Antoni...
Polri: Frans Antoni Diduga Otak Cuci Uang Hasil Narkoba Fredy Pratama
Potensi Gula Non-Tebu...
Potensi Gula Non-Tebu yang Dianaktirikan
Mantan Petinggi OJK...
Mantan Petinggi OJK Ditahan Bareskrim terkait Kasus Dana Syariah Indonesia
Periksa Silmy Karim,...
Periksa Silmy Karim, KPK Telusuri Asal-usul Aset
Kasus Silmy Karim Cs,...
Kasus Silmy Karim Cs, KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar
Tersangka Baru Kasus...
Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Penangguhan Penahanan
Sinergi KPK dan BNN...
Sinergi KPK dan BNN dalam Raker Komisi III DPR Bahas Program 2027
Kembangkan Kasus Gading...
Kembangkan Kasus Gading Gajah, Polda Riau Telusuri Aliran Dana Rp1,8 Miliar
Kenakan Rompi Tahanan,...
Kenakan Rompi Tahanan, Bupati Muara Enim Edison Resmi Ditahan KPK
Rekomendasi
Lebaran Anak Yatim:...
Lebaran Anak Yatim: Antara Dalil, Tradisi, dan Makna Kepedulian Sosial
Meriahkan HUT ke-499...
Meriahkan HUT ke-499 Jakarta, 2.000 Anak Ikuti Khitanan Massal Gratis
Mo Salah dan Akhir Penantian...
Mo Salah dan Akhir Penantian 92 Tahun Mesir di Piala Dunia
Berita Terkini
Kasus Dugaan Pemerasan...
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Dirjen Imigrasi Minta Buka Akses Seluas-luasnya untuk KPK
AHY: Oposisi Harus Konstruktif,...
AHY: Oposisi Harus Konstruktif, Tidak Boleh Memecah Belah Bangsa
Gugat Penetapan Capres...
Gugat Penetapan Capres 2014 dan 2019, Bonatua Bawa Novum Baru ke PTUN
Polisi Sebut Pelimpahan...
Polisi Sebut Pelimpahan Roy Suryo dan Tifa Sesuai Prosedur KUHAP
BPIP Umumkan 76 Calon...
BPIP Umumkan 76 Calon Paskibraka 2026 Tingkat Pusat, Ini Nama-namanya
Bonatua Kecewa PTUN...
Bonatua Kecewa PTUN Jakarta Putuskan Sidang Gugatan Penetapan Capres Jokowi Jadi E-Court
Infografis
KPK Larang Pejabat Gunakan...
KPK Larang Pejabat Gunakan Mobil Dinas Buat Mudik Lebaran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved