Gagal Tangkap Harun Masiku, KPK Dinilai Jadikan Hasto Tumbal Politik Balas Dendam
Selasa, 11 Juni 2024 - 16:22 WIB
loading...
A
A
A
Saksi adalah Mitra Penyidik
Petrus menjelaskan, HP dan tas tangan milik Hasto dijadikan KPK seakan-akan menjadi bagian dari alat bukti permulaan yang cukup bagi penyidik dalam menetapkan Hasto sebagai tersangka. Padahal, kata dia, Hasto adalah saksi bukan tersangka.
“Karena itu sesuai prinsip hukum acara tentang penyitaan terhadap suatu barang dari seseorang, maka barang itu harus merupakan hasil dari kejahatan atau alat untuk melakukan kejahatan serta dilakukan berdasarkan KUHAP dan ketentuan Pasal 46 dan 47 UU Nomor 19 Tahun 2019 Tentang KPK,” kata Petrus.
Baca juga: Beda Versi KPK dengan Pengacara Hasto soal Barang Disita Penyidik
Menurut Petrus, apa yang dilakukan KPK jelas merupakan pelanggaran hukum yang serius terhadap prinsip KUHAP dan prinsip Pasal 46 dan 47 UU Nomor 19 Tahun 2019. Pasalnya, penyidik KPK memperlakukan Hasto sebagai tersangka dan mengabaikan ketentuan Pasal 5 dan Pasal 7 KUHAP berikut penjelasannya yaitu tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
Dia berpendapat, karena keterangan seorang saksi sangat diperlukan KPK, maka Hasto seharusnya diposisikan sebagai mitra penyidik KPK terlepas dari apakah kemudian nanti KPK mau menjadikan Hasto sebagai tersangka. “Secara prinsip hukum, hak Hasto sebagai saksi harus dihormati, karena dari Hasto KPK berharap memperoleh informasi dan bukti untuk membuat perkara menjadi lebih terang,” imbuhnya.
KPK Tidak Berwenang Sita
Petrus mengatakan, hanya barang milik tersangka atau barang yang digunakan oleh tersangka untuk melakukan tindak pidana korupsi atau barang hasil kejahatan korupsi yang dimiliki oleh tersangka, maka KPK dapat melakukan penyitaan di luar mekanisme KUHAP. Artinya, penyitaan itu cukup dilakukan dengan izin dari Dewas KPK atau dapat dimintakan izin segera setelah penyitaan terjadi sebagaimana diatur dalam Pasal 46 dan 47 ayat (3) dan ayat (4) UU No. 19 Tahun 2019.
Lihat Juga :