Bareskrim Tindak Lanjuti Laporan Nurul Ghufron terkait Dewas KPK
Selasa, 11 Juni 2024 - 09:18 WIB
loading...
Bareskrim Polri tengah menindaklanjuti laporan yang dibuat Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufon terhadap Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Bareskrim Polri tengah menindaklanjuti laporan yang dibuat Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufon terhadap Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Laporan itu Ghufron buat pada 6 Mei 2024 lalu.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu mengatakan penyidik akan menyerahkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) ke Ghufron.
Baca juga: Dewas KPK Dilaporkan Nurul Ghufron ke Bareskrim, Tumpak: Heran, Kami Semua Heran
"Terkait dalam hal ini kewajiban penyidik nanti akan memberikan SP2HP kepada pelapor ya," ujar Trunoyudo kepada wartawan, Selasa (11/6/2024).
Namun, Trunoyudo mengaku belum mengetahui kapan SP2HP tersebut akan dikirimkan ke Ghufron.
"Setiap laporan yang kita terima pasti kita terima. Kemudian nantinya perkembangannya SP2HP kita akan kirim ke pelapor," ucapnya.
Sebelumnya, Nurul Ghufron mengungkap bahwa dirinya telah melaporkan Dewas KPK ke Bareskrim Polri pada 6 Mei 2024.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu mengatakan penyidik akan menyerahkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) ke Ghufron.
Baca juga: Dewas KPK Dilaporkan Nurul Ghufron ke Bareskrim, Tumpak: Heran, Kami Semua Heran
"Terkait dalam hal ini kewajiban penyidik nanti akan memberikan SP2HP kepada pelapor ya," ujar Trunoyudo kepada wartawan, Selasa (11/6/2024).
Namun, Trunoyudo mengaku belum mengetahui kapan SP2HP tersebut akan dikirimkan ke Ghufron.
"Setiap laporan yang kita terima pasti kita terima. Kemudian nantinya perkembangannya SP2HP kita akan kirim ke pelapor," ucapnya.
Sebelumnya, Nurul Ghufron mengungkap bahwa dirinya telah melaporkan Dewas KPK ke Bareskrim Polri pada 6 Mei 2024.
Lihat Juga :