Bareskrim Tindak Lanjuti Laporan Nurul Ghufron terkait Dewas KPK
Selasa, 11 Juni 2024 - 09:18 WIB
loading...
A
A
A
"Saya sampaikan dan sudah saya laporkan pada 6 Mei 2024 ke Bareskrim," kata Ghufron kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5/2024).
Ghufron menjelaskan dalam laporannya termuat dua pasal, yakni 421 dan 310 KUHP. "421 KUHP, adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu," jelas Ghufron.
"Kedua, pencemaran nama baik Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan," sambungnya.
Baca juga: Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Dewas ke Bareskrim
Namun dalam kesempatan tersebut, Ghufron enggan menyebutkan siapa Dewas KPK yang ia laporkan ke Bareskrim.
Ghufron menjelaskan dalam laporannya termuat dua pasal, yakni 421 dan 310 KUHP. "421 KUHP, adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu," jelas Ghufron.
"Kedua, pencemaran nama baik Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan," sambungnya.
Baca juga: Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Dewas ke Bareskrim
Namun dalam kesempatan tersebut, Ghufron enggan menyebutkan siapa Dewas KPK yang ia laporkan ke Bareskrim.
(kri)
Lihat Juga :