Peradi Siap Kawal 5 Terpidana Kasus Vina Cirebon Ajukan PK

Senin, 10 Juni 2024 - 22:45 WIB
loading...
Peradi Siap Kawal 5...
Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan mengaku pihaknya siap membantu lima terpidana kasus Vina Cirebon untuk mengajukan PK. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) , Otto Hasibuan mengaku, pihaknya siap membantu lima terpidana kasus Vina Cirebon untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Kelima itu di antaranya Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, dan Eko Ramadhan yang saat ini telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Kata Otto bantuan cuma-cuma itu akan diberikan ketika pihaknya telah bertemu dengan para terpidana. Sebab bila ingin menjadi kuasa hukum lima terpidana itu harus mendapatkan kuasa dari yang bersangkutan.

"Jadi kami tadi sudah minta kuasa dari keluarganya ini agar kami bersama sama dengan keluarga bisa bertemu dengan lima terpidana itu, bertanya apakah sungguh-sungguh mau mengajukan PK atau tidak. Kalau mereka mau PK, kami tim Peradi siap," kata Otto dalam konferensi pers di kantor Peradi, Jakarta Timur, Senin (10/6/2024).

"Untuk bantu-bantu tadi terkumpul 40 lawyer di sana untuk bantu, yang lain siap menunggu aba-aba, karena ini lima terpidana ini kan mengajukan PK," sambungnya.



Sekadar informasi, perwakilan keluarga dari lima terpidana kasus Vina Cirebon bersama mantan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi mendatangi Kantor Peradi untuk meminta bantuan hukum. Selain keluarga, dalam konferensi pers itu juga menghadiri empat orang saksi.

Bedasarkan keterangan sementara, keluarga menyebut kalau lima terpidana tidak terlibat kasus pembunuhan Vina, karena mereka saat kejadian di tanggal 27 Agustus 2016 sedang berada di rumah anak dari RT setempat. Saksi yang dihadirkan juga mengaku kalau lima terpidana tersebut memang berada di rumah anak dari RT tersebut.

"Bahwa dalam rangkaian peristiwa pembunuhan yang dilakukan ini, ada satu alibi yang sebenarnya mereka adukan. Di mana pada jam yang sama pada tanggal 27 Agustus 2016 sesungguhnya mereka adalah tidur di rumah anaknya Pak RT," kata Otto.

Otto juga sempat menceritakan, kalau dari empat orang saksi yang dihadirkan, dua orang sempat memberikan keterangan berubah-ubah dan duanya selalu konsisten dengan keterangannya.

Namun kini kata Otto, seluruh saksi akan memberikan keterangan sebenarnya, kepada polisi, kalau saksi melihat lima terpidana sedang tidur di rumah anaknya pak RT saat malam kejadian.

"Saya tanya kepada Pramudya (salah satu saksi yang dihadirkan) kenapa sodara, Pramudya dulu kamu katakan mengatakan bahwa kamu sebenarnya tidak benar ada di rumah itu, di anaknya pak RT. Nah sekarang dia bilang sesungguhnya tidak benar dia ada, katanya, coba coba jelaskan," kata Otto.

"Waktu saya di BAP, saya berkata yang sejujurnya, lalu itu di ralat oleh polisi bilangnya 'kamu tidur disitu', tapi pak RT sama anaknya tidak mengakui bahwa anak-anak tidur disitu, nah maka dari itu saya merasa takut sendiri maka dibantulah diubah BAP seolah-olah saya tidur tidak di rumah Pak RT gitu ceritanya," jawab Pramudya.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Vina Cirebon tewas dibunuh oleh komplotan geng motor bersama kekasihnya yang bernama Muhammad Rizky Rudian (Eki) pada 27 Agustus 2016 silam.

Awalnya, Vina dan Eki diduga tewas akibat kecelakaan tunggal. Namun, setelah diselidiki lebih lanjut, ternyata keduanya terbukti dibunuh.

Bukan hanya dibunuh, Vina juga diduga diperkosa secara bergantian oleh para tersangka. Atas peristiwa tersebut pada tahun 2016 Polda Jawa Barat menetapkan ada 11 orang tersangka.

Namun saat itu, hanya delapan tersangka yang berhasil ditemukan keberadaannya dan ditangkap, sementara tiga tersangka lainnya masih dalam pengejaran atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Delapan tahun kasus tersebut berlalu, polisi belum bisa menemukan ketiga DPO tersebut. Sampai akhirnya, kasus Vina kembali viral usai dibuat film layar lebar.

Polda Jawa Barat akhirnya kembali melakukan penyidikan lagi atas kasus Vina dan menangkap seorang kuli buruh Pegi Setiawan yang ditetapkan pihak kepolisian sebagai satu dari ketiga DPO yang selama ini dicari. Namaun belakang ini, Ditreskrimum Polda Jawa Barat telah menghilangkan nama Andi dan Dani dalam DPO kasus tersebut.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1015 seconds (0.1#10.140)