Korupsi Bansos Beras, Kuncoro Wibowo Divonis 6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Senin, 10 Juni 2024 - 19:45 WIB
loading...
A
A
A
Kemudian, Direktur Utama Mitra Energi Persada (MEP) sekaligus Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP), Ivo Wongkaren; Tim Penasihat PT PTP, Roni Ramdani; dan General Manajer PT PTP sekaligus Direktur PT Envio Global Persada (EGP), Richard Cahyanto.
Terhadap Terdakwa Budi Susanto, divonis pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan badan.
Terdakwa April Churniawan, dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp1 miliar subsider 12 bulan dan uang pengganti Rp1.275.000.000 (Rp1,2 miliar) subsider 2 tahun penjara.
Baca juga: KPK Duga Manipulasi Data Penerima Bansos Beras di Bangka Belitung dan Jakarta
Terdakwa Ivo Wongkaren, dikenai pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, denda Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp62.591.907.120 (Rp62,5 miliar) subsider 5 tahun penjara.
Terhadap Terdakwa Budi Susanto, divonis pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan badan.
Terdakwa April Churniawan, dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp1 miliar subsider 12 bulan dan uang pengganti Rp1.275.000.000 (Rp1,2 miliar) subsider 2 tahun penjara.
Baca juga: KPK Duga Manipulasi Data Penerima Bansos Beras di Bangka Belitung dan Jakarta
Terdakwa Ivo Wongkaren, dikenai pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, denda Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp62.591.907.120 (Rp62,5 miliar) subsider 5 tahun penjara.
Lihat Juga :