KPK Duga Manipulasi Data Penerima Bansos Beras di Bangka Belitung dan Jakarta
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus dugaan manipulasi data penerima bantuan sosial (bansos) di Bangka Belitung dan Jakarta. Diduga ada pihak yang sengaja memanipulasi data penerima bansos beras.
Dugaan itu didalami tim penyidik KPK lewat dua saksi pada Jumat 25 Agustus 2023. Dua saksi yakni mantan Kepala Divisi Regional (Kadivre) Bangka Belitung PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Rifki Steovani dan mantan Kadivre DKI Jakarta Sigit Prabandaru.
"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya terkait distribusi beras di Bangka Belitung dan DKI Jakarta disertai dugaan pendataan penerima beras yang dimanipulasi," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (28/8/2023).
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan 6 tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020 sampai 2021 di Kementerian Sosial (Kemensos).
Enam tersangka yakni mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistics sekaligus eks Dirut PT Transjakarta M Kuncoro Wibowo (MKW); Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongkaren (IW).
Kemudian, Direktur Komersial PT BGR Budi Susanto (BS); Vice President (VP) Operation PT BGR April Churniawan (AC); Ketua Tim Penasihat PT PTP Roni Ramdani (RR); dan GM PT PTP Richard Cahyanto (RC). Mereka diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp127,5 miliar.
KPK menyebut Ivo Wongkaren, Roni Ramdhani, dan Richard Cahyanto diduga mendapat keuntungan Rp18,8 miliar dari hasil korupsi tersebut. Sementara, KPK belum membeberkan uang yang dinikmati tiga tersangka lainnya yakni Kuncoro Wibowo, Budi Susanto, dan April Churniawan.
Dugaan itu didalami tim penyidik KPK lewat dua saksi pada Jumat 25 Agustus 2023. Dua saksi yakni mantan Kepala Divisi Regional (Kadivre) Bangka Belitung PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Rifki Steovani dan mantan Kadivre DKI Jakarta Sigit Prabandaru.
"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya terkait distribusi beras di Bangka Belitung dan DKI Jakarta disertai dugaan pendataan penerima beras yang dimanipulasi," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (28/8/2023).
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan 6 tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020 sampai 2021 di Kementerian Sosial (Kemensos).
Enam tersangka yakni mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistics sekaligus eks Dirut PT Transjakarta M Kuncoro Wibowo (MKW); Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongkaren (IW).
Kemudian, Direktur Komersial PT BGR Budi Susanto (BS); Vice President (VP) Operation PT BGR April Churniawan (AC); Ketua Tim Penasihat PT PTP Roni Ramdani (RR); dan GM PT PTP Richard Cahyanto (RC). Mereka diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp127,5 miliar.
KPK menyebut Ivo Wongkaren, Roni Ramdhani, dan Richard Cahyanto diduga mendapat keuntungan Rp18,8 miliar dari hasil korupsi tersebut. Sementara, KPK belum membeberkan uang yang dinikmati tiga tersangka lainnya yakni Kuncoro Wibowo, Budi Susanto, dan April Churniawan.
(jon)