Korupsi Bansos Beras, Kuncoro Wibowo Divonis 6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Senin, 10 Juni 2024 - 19:45 WIB
loading...
A
A
A
Terdakwa Roni Ramdani, divonis pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan, denda Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan dan dikenai membayar uang pengganti Rp28.150.700.000 (Rp28,1) subsider 3 tahun kurungan badan.
Untuk Terdakwa Richard Cahyanto, divonis pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp32.168.200.000 (Rp32 miliar) yang dikurangi dengan pengembalian Rp2.400.000.000 (Rp2,4 miliar). Sehingga, total yang belum dikembalikan adalah Rp29.768.200.000 (Rp29 miliar) subsider 3 tahun penjara.
Terkait vonis tersebut, para terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum kompak menyatakan pikir-pikir.
Untuk Terdakwa Richard Cahyanto, divonis pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp32.168.200.000 (Rp32 miliar) yang dikurangi dengan pengembalian Rp2.400.000.000 (Rp2,4 miliar). Sehingga, total yang belum dikembalikan adalah Rp29.768.200.000 (Rp29 miliar) subsider 3 tahun penjara.
Terkait vonis tersebut, para terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum kompak menyatakan pikir-pikir.
(abd)
Lihat Juga :