Saksi Meringankan Mundur, Terdakwa Kasdi Subagyono Bacakan Surat dari Istri

Senin, 10 Juni 2024 - 12:49 WIB
loading...
A A A
Dalam suratnya, Erni enggan berkomentar terkait perkara kasus dugaan korupsi yang menyeret suaminya. Namun, besar harapan dia agar Kasdi segera bebas. Erni menekankan, keluarganya tidak menikmati uang dari praktik haram tersebut.

"Satu hal yang saya ketahui adalah, suami saya dan keluarga tidak ada memikmati atau menerima manfaat materil dari peristiwa ini," ucapnya.

"Jika memang ada jalannya untuk membebaskan suami saya dari jerat perkara ini, maka doa kami semoga majelis hakim Yang Mulia diberikan hikmat dann kekuatan dari Allah swt, untuk hal tersebut. Semoga Allah SWT diberikan hikmat dan kekuatan bagi majelis hakim Yang Mulia dalam mengadili perkara ini," katanya.

Sekadar informasi, SYL saat ini menjadi terdakwa bersama dua anak buahnya, yakni Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta.

Dalam surat dakwaan, diduga SYL menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari 'patungan' pejabat eselon I dan 20% dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan.
(abd)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2157 seconds (0.1#10.140)