Saksi Meringankan Mundur, Terdakwa Kasdi Subagyono Bacakan Surat dari Istri
Senin, 10 Juni 2024 - 12:49 WIB
loading...
Terdakwa Kasdi Subagyono, mantan Sekjen Kementan tidak menghadirkan saksi a de charge atau meringankan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Senin (10/6/2024). FOTO/MPI/NUR KHABIBI
A
A
A
JAKARTA - Terdakwa Kasdi Subagyono , mantan Sekjen Kementerian Pertanian (Kementan) tidak menghadirkan saksi a de charge atau meringankan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Senin (10/6/2024). Penasihat hukum hanya membacakan surat dari istri Kasdi.
Hal itu terjadi lantaran saksi yang sebelumnya telah disiapkan mendadak mengundurkan diri. Kasdi kemudian mencoba menghadirkan sang istri, Erni Susanti, tapi yang bersangkutan pun tak hadir di ruang sidang.
Awalnya, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh mempertegas pernyataan penasihat hukum Kasdi yang tidak akan menghadirkan saksi meringankan di ruang sidang.
"Untuk terdakwa Kasdi Subagyono, pada hari ini tegas ya mengatakan, bahwa saudara tidak akan mengajukan saksi lagi karena saksi yang saudara panggil mendadak mengundurkan diri sebagai saksi. Kemudian diupayakan istri terdakwa, itu pun tidak bersedia hadir," kata Hakim Rianto di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/6/2024).
Hal itu terjadi lantaran saksi yang sebelumnya telah disiapkan mendadak mengundurkan diri. Kasdi kemudian mencoba menghadirkan sang istri, Erni Susanti, tapi yang bersangkutan pun tak hadir di ruang sidang.
Awalnya, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh mempertegas pernyataan penasihat hukum Kasdi yang tidak akan menghadirkan saksi meringankan di ruang sidang.
"Untuk terdakwa Kasdi Subagyono, pada hari ini tegas ya mengatakan, bahwa saudara tidak akan mengajukan saksi lagi karena saksi yang saudara panggil mendadak mengundurkan diri sebagai saksi. Kemudian diupayakan istri terdakwa, itu pun tidak bersedia hadir," kata Hakim Rianto di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/6/2024).
Lihat Juga :