Saksi Meringankan Mundur, Terdakwa Kasdi Subagyono Bacakan Surat dari Istri
loading...
A
A
A
JAKARTA - Terdakwa Kasdi Subagyono , mantan Sekjen Kementerian Pertanian (Kementan) tidak menghadirkan saksi a de charge atau meringankan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Senin (10/6/2024). Penasihat hukum hanya membacakan surat dari istri Kasdi.
Hal itu terjadi lantaran saksi yang sebelumnya telah disiapkan mendadak mengundurkan diri. Kasdi kemudian mencoba menghadirkan sang istri, Erni Susanti, tapi yang bersangkutan pun tak hadir di ruang sidang.
Awalnya, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh mempertegas pernyataan penasihat hukum Kasdi yang tidak akan menghadirkan saksi meringankan di ruang sidang.
"Untuk terdakwa Kasdi Subagyono, pada hari ini tegas ya mengatakan, bahwa saudara tidak akan mengajukan saksi lagi karena saksi yang saudara panggil mendadak mengundurkan diri sebagai saksi. Kemudian diupayakan istri terdakwa, itu pun tidak bersedia hadir," kata Hakim Rianto di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/6/2024).
Dalam surat yang dibacakan penasihat hukum, Erni menyatakan tidak pernah terbayangkan suaminya akan terjerat kasus korupsi di kementerian yang telah menjadi tempat bekerja selama 33 tahun.
Menurutnya, karir yang telah dirintis suaminya selama puluhan tahun itu hancur seketika setelah diduga terlibat kasus korupsi hingga kini duduk sebagai terdakwa di persidangan.
"Suami saya selama ini adalah suami yang soleh, sangat peduli pada istri dan anak-anak, penuh prhatian dan sosok bapak yang mengayomi keluarga. Dengan peristiwa ini, kini sosoknya seakan hilang dan lenyap karena sudah tidak lagi di sisi kami," kata Erni yang ia sampaikan dalam surat yang dibacakan di ruang sidang.
"Saya tidak menyangka, sungguh besar tekanan yang dialami suami saya sebagai sekjen di Kementan RI, saya hanya dapat berdoa semoga kami dapat segera berkumpul kembali agar kehangatan keluarga dapat kami rasakan kembali," sambungnya.
Dalam suratnya, Erni enggan berkomentar terkait perkara kasus dugaan korupsi yang menyeret suaminya. Namun, besar harapan dia agar Kasdi segera bebas. Erni menekankan, keluarganya tidak menikmati uang dari praktik haram tersebut.
"Satu hal yang saya ketahui adalah, suami saya dan keluarga tidak ada memikmati atau menerima manfaat materil dari peristiwa ini," ucapnya.
"Jika memang ada jalannya untuk membebaskan suami saya dari jerat perkara ini, maka doa kami semoga majelis hakim Yang Mulia diberikan hikmat dann kekuatan dari Allah swt, untuk hal tersebut. Semoga Allah SWT diberikan hikmat dan kekuatan bagi majelis hakim Yang Mulia dalam mengadili perkara ini," katanya.
Sekadar informasi, SYL saat ini menjadi terdakwa bersama dua anak buahnya, yakni Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta.
Dalam surat dakwaan, diduga SYL menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari 'patungan' pejabat eselon I dan 20% dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan.
Hal itu terjadi lantaran saksi yang sebelumnya telah disiapkan mendadak mengundurkan diri. Kasdi kemudian mencoba menghadirkan sang istri, Erni Susanti, tapi yang bersangkutan pun tak hadir di ruang sidang.
Awalnya, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh mempertegas pernyataan penasihat hukum Kasdi yang tidak akan menghadirkan saksi meringankan di ruang sidang.
"Untuk terdakwa Kasdi Subagyono, pada hari ini tegas ya mengatakan, bahwa saudara tidak akan mengajukan saksi lagi karena saksi yang saudara panggil mendadak mengundurkan diri sebagai saksi. Kemudian diupayakan istri terdakwa, itu pun tidak bersedia hadir," kata Hakim Rianto di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/6/2024).
Dalam surat yang dibacakan penasihat hukum, Erni menyatakan tidak pernah terbayangkan suaminya akan terjerat kasus korupsi di kementerian yang telah menjadi tempat bekerja selama 33 tahun.
Menurutnya, karir yang telah dirintis suaminya selama puluhan tahun itu hancur seketika setelah diduga terlibat kasus korupsi hingga kini duduk sebagai terdakwa di persidangan.
"Suami saya selama ini adalah suami yang soleh, sangat peduli pada istri dan anak-anak, penuh prhatian dan sosok bapak yang mengayomi keluarga. Dengan peristiwa ini, kini sosoknya seakan hilang dan lenyap karena sudah tidak lagi di sisi kami," kata Erni yang ia sampaikan dalam surat yang dibacakan di ruang sidang.
"Saya tidak menyangka, sungguh besar tekanan yang dialami suami saya sebagai sekjen di Kementan RI, saya hanya dapat berdoa semoga kami dapat segera berkumpul kembali agar kehangatan keluarga dapat kami rasakan kembali," sambungnya.
Dalam suratnya, Erni enggan berkomentar terkait perkara kasus dugaan korupsi yang menyeret suaminya. Namun, besar harapan dia agar Kasdi segera bebas. Erni menekankan, keluarganya tidak menikmati uang dari praktik haram tersebut.
"Satu hal yang saya ketahui adalah, suami saya dan keluarga tidak ada memikmati atau menerima manfaat materil dari peristiwa ini," ucapnya.
"Jika memang ada jalannya untuk membebaskan suami saya dari jerat perkara ini, maka doa kami semoga majelis hakim Yang Mulia diberikan hikmat dann kekuatan dari Allah swt, untuk hal tersebut. Semoga Allah SWT diberikan hikmat dan kekuatan bagi majelis hakim Yang Mulia dalam mengadili perkara ini," katanya.
Sekadar informasi, SYL saat ini menjadi terdakwa bersama dua anak buahnya, yakni Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta.
Dalam surat dakwaan, diduga SYL menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari 'patungan' pejabat eselon I dan 20% dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan.
(abd)