Dicecar Soal Pemberian Rp700 Juta, 16 Anggota DPRD Bekasi Bungkam

Senin, 01 April 2019 - 17:28 WIB
Dicecar Soal Pemberian...
Dicecar Soal Pemberian Rp700 Juta, 16 Anggota DPRD Bekasi Bungkam
A A A
BANDUNG - Sidang lanjutan kasus suap Meikarta dengan terdakwa Neneng Hasanah Yasin Cs di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (1/4/2019) mengungkap fakta baru yakni terkait pemberian uang Rp1 miliar kepada anggota DPRD Bekasi.

Pemberian uang suap Rp1 miliar itu untuk memuluskan pembahasan revisi Perda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi untuk kepentingan proyek properti Meikarta.

Tim JPU dari KPK menghadirkan 16 anggota dan ketua DPRD Kabupaten Bekasi sebagai saksi. Ke-16 legislator DPRD Kabupaten Bekasi masa bakti 2014-2019 itu antara lain, Sunandar (Ketua DPRD Kabupaten Bekasi), Mustakim (Wakil Ketua DPRD Kabupaten), H Daris (anggota), Jejen Sayuti (anggota), Sarin (anggota), Yudi Darmansyah (anggota), H Taih Minarno (anggota), Abdul Rosyid (anggota), H Anden (anggota), Haryanto (anggota), Edi Kurtubi (anggota), H Syaifulloh (anggota), Mamat Hidayat (anggota), Nyumarno (anggota), Suganda (anggota), H Khairan (anggota), dan Syarif Syaifudin (anggota).

Selain 16 legislator, JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menghadirkan lima staf Sekretariat DPRD Kabupaten Bekasi (Setwan), antara lain Endang Setiani (Staf Setwan DPRD Kabupaten Bekasi), Ika Kharismasari (Kasubag Persidangan Setwan DPRD Kabupaten Bekasi), Mirza Suandaru Riatno (Kasubag TU Setwan DPRD Kabupaten Bekasi), Sartika Komalasari (Kasubag Umum/staf Bagian Keuangan Setwan DPRD Kabupaten Bekasi), dan Rosyid Hidayatulloh (Inspektorat Wilayah III/eks staf Setwan DPRD Kabupaten Bekasi).

Terdakwa Neneng Rahmi, Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi mengatakan pembahasan revisi Perda RDTR awalnya tak berkaitan dengan proyek Meikarta. Namun dalam perjalanannya, pengembang Meikarta mendompleng kepentingan dalam RDTR itu. Sebab, sebagian kawasan proyek Meikarta berada dalam wilayah Cikarang Selatan dan Utara.

"Pada April dan Mei 2018, pimpinan dewan mengajak Hendry Lincoln bertemu di Hotel Horison dan sebuah kafe di Jababeka. Setelah pertemuan itu, Hendry bicara ke saya bahwa ada permintaan Rp1 miliar dari pimpinan dewan. Henry minta saya memenuhi permintaan itu," kata Neneng saat memberikan tanggapan terhadap keterangan para saksi.

(Baca juga: 15 Anggota DPRD Bekasi Kabupaten Bersaksi di Sidang Perkara Meikarta)


Karena itu perintah atasan, kata Neneng, dia memenuhi permintaan uang itu. Uang Rp1 miliar diberikan secara bertahap. Tahap pertama Rp200 juta. Kemudian Rp300 juta. Tahap ketiga, Rp200 juta dan terakhir Rp300 juta.

"Pemberian tahap 1, 2, dan 3 dilakukan oleh Hendry Lincoln. Sedangkan pemberian tahap keempat, saya berikan langsung dan diterima oleh Mustakim (Wakil Ketua DPRD)," ungkap Neneng.

Ketua Majelis Hakim Tardi lantas menanyakan sumber uang Rp1 miliar untuk DPRD Kabupaten Bekasi itu darimana. Neneng menjawab bahwa uang tersebut berasal dari pengembang Meikarta. "Uangnya dari pengembang Meikarta," ucap dia.

Kemudian, Tardi menanyakan, "Siapa yang menerima pemberian uang tahap 1, 2, dan 3 dari Hendry Lincoln kepada pimpinan dewan?"

Mendapat pertanyaan itu, tak satupun anggota dan pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi yang menjawab. Akhirnya uang Rp700 juta yang mengalir ke dewan pun menjadi tak jelas.

Saksi Mustakim mengaku hanya menerima uang Rp300 juta dari Neneng Rahmi. Uang Rp300 juta tersebut dibagi kepada tiga unsur pimpinan dewan lainnya, masing-masing Rp75 juta. "Saya hanya menerima Rp300 juta dari Neneng Rahmi. Kalau yang lain (Rp700 juta) saya tidak tahu," kata Mustakim.

H Taih Minarno, Ketua Pansus Revisi Perda RDTR mengaku menerima uang Rp200 juta dari Hendry Lincoln pada sekitar April-Mei 2018. Uang itu terkait pembahasan RDTR.

"Apa langsung menerima?" tanya Jaksa I Wayan Riana.

"Pimpinan yang bersepakat (dengan Hendry Lincoln)," ujar Taih.

"Apakah yang di Jababeka itu?" cecar Riana.

"Bukan. Di Rest Area 57 Tol Cikampek," ungkap dia.

"Yang menyuruh saudara menerima uang itu siapa?" tutur Riana.

"H Mustakim. Katanya nanti ada sejumlah uang dari Neneng Rahmi untuk teman-teman pansus," jawab Taih.

Selain uang Rp1 miliar dari pengembang Meikarta yang mengalir ke anggota dan pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi, tim JPU dari KPK juga mengorek keterangan terkait jalan-jalan ke Thailand selama tiga hari dua malam.

Jaksa I Wayan Riana mengungkap bahwa total dana yang dihabiskan untuk membiayai jalan-jalan anggota Pansus 19 Revisi Perda RDTR dan pimpinan dewan total Rp248 juta. Masing-masing anggota pansus, pimpinan dewan, dan staf Sekretariat DPRD Kebupaten Bekasi menghabiskan dana Rp9.470.000.

Ada yang berangkat sendiri, namun ada juga yang membawa anak dan istrinya. Ada yang mendapatkan uang saku Rp1 juta-Rp2 juta, ada juga yang tak mendapatkan uang saku.

Dalam persidangan terungkap semua anggota pansus Revisi Perda RTRW ikut jalan-jalan ke Thailand. Setelah kasus terungkap dan dana jalan-jalan itu berasal dari pengembang Meikarta, sebagian besar anggota dewan dan staf Setwan yang berangkat akhirnya mengembalikan ongkos perjalanan wisata itu dengan besaran antara Rp9.470.000 hingga Rp11 juta.

Seperti diungkapkan H Taih yang mengaku menerima fasilitas jalan-jalan ke Thailand. Dia berangkat bersama istri dan tiga anak. Selain itu, dia juga menerima uang saku dari Neneng sebesar Rp2 juta saat studi banding ke Surabaya.

"Saya juga diberi uang Rp5 juta oleh Neneng Rahmi pas mau Lebaran. Saya kembalikan semua (pemberian uang), Rp65.750.000. Sesuai catatan KPK," kata Taih.

"Kemudian ada penawaran paket jalan-jalan ke Thailand dari Neneng. Anggarannya darimana saya tidak tau," tutur dia.

"Berapa orang yang berangkat ke Thailand?" tanya Riana.

"Saya tidak tahu Pak," jawab Taih.

Pada kesempatan itu, saksi Nyumarno (Anggota Pansus Revisi Perda RDTR di DPRD Kabupaten Bekasi) mengaku telah mengambalikan dana yang diterimanya sebesar Rp30 juta ke KPK per Senin (1/4/2019).

"Saya hari ini sudah mengembalikan uang yang bukan hak saya dan keluarga ke KPK. Total uang yang saya kembalikan melalui transfer ke rekening KPK Rp30 juta," ungkap Nyumarno.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1421 seconds (0.1#10.140)