Hadiri Deklarasi KAMI, Dubes Palestina Bisa Dipanggil Pulang
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kehadiran Dubes Palestina untuk Indonesia dalam acara deklarasi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) memicu persoalan meski telah ada klarifikasi dari Dubes Zuhair Al-Shun. Sejumlah pihak ingin agar pemerintah melakukan tindakan keras terhadap Dubes Zuhair Al-Shun bahkan tindakan berupa persona non grata (pengusiran diplomat).
Namun hingga saat ini pemerintah tidak melakukan tindakan keras. Guru besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana mengatakan, kemungkinan besar ada dua alasan untuk ini. “Pertama karena pemerintah memahami apa yang terjadi merupakan murni kekhilafan dari Dubes Zuhair. Kedua, deklarasi yang dilakukan oleh KAMI oleh pemerintah tidak dianggap sebagai suatu tindakan yang bermaksud untuk menggulingkan pemerintahan yang sah,” katanya, Kamis (20/8/2020). (Baca juga: Turut Hadiri Deklarasi KAMI, Ini Penjelasan Dubes Palestina)
Menutur Hikmahanto, bila deklarasi KAMI oleh pemerintah dianggap sebagai upaya untuk menggulingkan pemerintahan yang sah maka kehadiran Dubes Palestina dapat dianggap sebagai intervensi masalah dalam negeri Indonesia. Suatu hal yang sangat dilarang dalam pergaulan internasional dan sangat wajar bila pemerintah melakukan pengusiran Dubes Zahir. (Baca juga: Deklarasi di Tugu Proklamasi, KAMI Sampaikan Delapan Tuntutan Ini)
“Kalaulah Dubes Zuhair perlu diberikan sanksi karena kehadirannya diacara deklarasi KAMI yang layak memberikannya adalah Pemerintah Palestina,” ucap Hikmahanto yang juga menjabat Rektor Universitas Jenderal A Yani itu.
Dia menuturkan, pemerintah Palestina bisa saja memanggil pulang Dubes Zuhair karena insiden ini telah mencoreng kedekatan hubungan antara Indonesia dan Palestina. Bahkan bukannya tidak mungkin bagi pemerintah Palestina untuk mengendalikan kerusakan (damage control) atas hubungan baik di tingkat kedua masyarakat maka Dubes Zuhair diganti.
“Semua itu terpulang kepada pemerintah Palestina dalam menilai seberapa berat kesalahan yang dilakukan oleh Dubes Zuhair sebagai representasi Negara, pemerintah dan rakyat Palestina di Indonesia yang hadir dalam acara deklarasi KAMI,” katanya.
Namun hingga saat ini pemerintah tidak melakukan tindakan keras. Guru besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana mengatakan, kemungkinan besar ada dua alasan untuk ini. “Pertama karena pemerintah memahami apa yang terjadi merupakan murni kekhilafan dari Dubes Zuhair. Kedua, deklarasi yang dilakukan oleh KAMI oleh pemerintah tidak dianggap sebagai suatu tindakan yang bermaksud untuk menggulingkan pemerintahan yang sah,” katanya, Kamis (20/8/2020). (Baca juga: Turut Hadiri Deklarasi KAMI, Ini Penjelasan Dubes Palestina)
Menutur Hikmahanto, bila deklarasi KAMI oleh pemerintah dianggap sebagai upaya untuk menggulingkan pemerintahan yang sah maka kehadiran Dubes Palestina dapat dianggap sebagai intervensi masalah dalam negeri Indonesia. Suatu hal yang sangat dilarang dalam pergaulan internasional dan sangat wajar bila pemerintah melakukan pengusiran Dubes Zahir. (Baca juga: Deklarasi di Tugu Proklamasi, KAMI Sampaikan Delapan Tuntutan Ini)
“Kalaulah Dubes Zuhair perlu diberikan sanksi karena kehadirannya diacara deklarasi KAMI yang layak memberikannya adalah Pemerintah Palestina,” ucap Hikmahanto yang juga menjabat Rektor Universitas Jenderal A Yani itu.
Dia menuturkan, pemerintah Palestina bisa saja memanggil pulang Dubes Zuhair karena insiden ini telah mencoreng kedekatan hubungan antara Indonesia dan Palestina. Bahkan bukannya tidak mungkin bagi pemerintah Palestina untuk mengendalikan kerusakan (damage control) atas hubungan baik di tingkat kedua masyarakat maka Dubes Zuhair diganti.
“Semua itu terpulang kepada pemerintah Palestina dalam menilai seberapa berat kesalahan yang dilakukan oleh Dubes Zuhair sebagai representasi Negara, pemerintah dan rakyat Palestina di Indonesia yang hadir dalam acara deklarasi KAMI,” katanya.
(cip)