Hakim Heran Cucu Syahrul Yasin Limpo Punya Bisnis Tambang tapi Terima Honor dari Kementan
loading...
A
A
A
"Saudara tahu itu?" tanya Hakim Ida lagi.
"Saya hanya dengar dari anak saya," sahut Thita.
Hakim Ida kemudian menanyakan pengetahuan Thita soal anaknya yang tercatat sebagai tenaga honorer di Kementan. "Waktu itu sedengar saya, Bibi mengatakan, kakeknya minta untuk menjadikannya salah satu yang bekerja sebagai magang di Kementan," papar Thita.
"Tahu kalau Bibi juga dibayar honornya?" tanya Hakim melanjutkan.
"Saya tidak tahu," timpal Saksi.
Mendengar jawaban tersebut, Hakim Ida pun heran Bibi yang punya usaha tambang tapi masih menerima honor dari Kementan. "Kalau dia seorang pengusaha kok mau bekerja dengan honor yang tidak sebanding? Itu usahanya sudah berapa lama?" cecar Hakim lagi.
Lagi-lagi, Thita mengaku tidak tahu sudah berapa lama anaknya menekuni bidang tersebut. Sekadar informasi, SYL saat ini menjadi terdakwa bersama dua anak buahnya, Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta.
Dalam surat dakwaan, diduga SYL menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari 'patungan' pejabat eselon I dan 20 persen dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan.
"Saya hanya dengar dari anak saya," sahut Thita.
Hakim Ida kemudian menanyakan pengetahuan Thita soal anaknya yang tercatat sebagai tenaga honorer di Kementan. "Waktu itu sedengar saya, Bibi mengatakan, kakeknya minta untuk menjadikannya salah satu yang bekerja sebagai magang di Kementan," papar Thita.
"Tahu kalau Bibi juga dibayar honornya?" tanya Hakim melanjutkan.
"Saya tidak tahu," timpal Saksi.
Mendengar jawaban tersebut, Hakim Ida pun heran Bibi yang punya usaha tambang tapi masih menerima honor dari Kementan. "Kalau dia seorang pengusaha kok mau bekerja dengan honor yang tidak sebanding? Itu usahanya sudah berapa lama?" cecar Hakim lagi.
Lagi-lagi, Thita mengaku tidak tahu sudah berapa lama anaknya menekuni bidang tersebut. Sekadar informasi, SYL saat ini menjadi terdakwa bersama dua anak buahnya, Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta.
Dalam surat dakwaan, diduga SYL menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari 'patungan' pejabat eselon I dan 20 persen dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan.
(rca)