Hakim Heran Cucu Syahrul Yasin Limpo Punya Bisnis Tambang tapi Terima Honor dari Kementan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Cucu mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Andi Tenri Bilang Radisyah atau Bibi memiliki bisnis tambang. Hal ini diungkapkan oleh putri SYL atau ibunda Bibi, Indira Chunda Thita saat menjadi saksi dalam sidang dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Awalnya, Hakim Anggota Ida Ayu Mustikawati menanyakan pengetahuan Thita soal anaknya yang kerap kali menukar uang asing. "Tahu tidak itu uang dari mana? Saudara tahu kan?" tanya Hakim di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (5/6/2024).
"Tahu," jawab Saksi.
"Karena saudara sendiri menanyakan kenapa Bibi selalu menukar-nukar uang dolar terus?" tanya Hakim lagi.
"Karena Bibah (Nur Habibah, aspri Thita) yang bilang 'saya habis menukarkan uang buat Bibi Bu'," jawab Saksi.
Kemudian, Hakim Ida menanyakan apa pekerjaan dari Bibi. Awalnya, Thita hanya menjawab anaknya punya usaha bersama teman-temannya.
Tidak puas dengan jawaban itu, Hakim Ida kembali mencecar soal sumber penghasilan Bibi ini. "Usaha apa?" cecar Hakim.
"Usaha ada kumpul di pertambangan," jawab Saksi.
"Saudara tahu itu?" tanya Hakim Ida lagi.
"Saya hanya dengar dari anak saya," sahut Thita.
Hakim Ida kemudian menanyakan pengetahuan Thita soal anaknya yang tercatat sebagai tenaga honorer di Kementan. "Waktu itu sedengar saya, Bibi mengatakan, kakeknya minta untuk menjadikannya salah satu yang bekerja sebagai magang di Kementan," papar Thita.
"Tahu kalau Bibi juga dibayar honornya?" tanya Hakim melanjutkan.
"Saya tidak tahu," timpal Saksi.
Mendengar jawaban tersebut, Hakim Ida pun heran Bibi yang punya usaha tambang tapi masih menerima honor dari Kementan. "Kalau dia seorang pengusaha kok mau bekerja dengan honor yang tidak sebanding? Itu usahanya sudah berapa lama?" cecar Hakim lagi.
Lagi-lagi, Thita mengaku tidak tahu sudah berapa lama anaknya menekuni bidang tersebut. Sekadar informasi, SYL saat ini menjadi terdakwa bersama dua anak buahnya, Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta.
Dalam surat dakwaan, diduga SYL menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari 'patungan' pejabat eselon I dan 20 persen dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan.
Awalnya, Hakim Anggota Ida Ayu Mustikawati menanyakan pengetahuan Thita soal anaknya yang kerap kali menukar uang asing. "Tahu tidak itu uang dari mana? Saudara tahu kan?" tanya Hakim di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (5/6/2024).
"Tahu," jawab Saksi.
"Karena saudara sendiri menanyakan kenapa Bibi selalu menukar-nukar uang dolar terus?" tanya Hakim lagi.
"Karena Bibah (Nur Habibah, aspri Thita) yang bilang 'saya habis menukarkan uang buat Bibi Bu'," jawab Saksi.
Kemudian, Hakim Ida menanyakan apa pekerjaan dari Bibi. Awalnya, Thita hanya menjawab anaknya punya usaha bersama teman-temannya.
Tidak puas dengan jawaban itu, Hakim Ida kembali mencecar soal sumber penghasilan Bibi ini. "Usaha apa?" cecar Hakim.
"Usaha ada kumpul di pertambangan," jawab Saksi.
"Saudara tahu itu?" tanya Hakim Ida lagi.
"Saya hanya dengar dari anak saya," sahut Thita.
Hakim Ida kemudian menanyakan pengetahuan Thita soal anaknya yang tercatat sebagai tenaga honorer di Kementan. "Waktu itu sedengar saya, Bibi mengatakan, kakeknya minta untuk menjadikannya salah satu yang bekerja sebagai magang di Kementan," papar Thita.
"Tahu kalau Bibi juga dibayar honornya?" tanya Hakim melanjutkan.
"Saya tidak tahu," timpal Saksi.
Mendengar jawaban tersebut, Hakim Ida pun heran Bibi yang punya usaha tambang tapi masih menerima honor dari Kementan. "Kalau dia seorang pengusaha kok mau bekerja dengan honor yang tidak sebanding? Itu usahanya sudah berapa lama?" cecar Hakim lagi.
Lagi-lagi, Thita mengaku tidak tahu sudah berapa lama anaknya menekuni bidang tersebut. Sekadar informasi, SYL saat ini menjadi terdakwa bersama dua anak buahnya, Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta.
Dalam surat dakwaan, diduga SYL menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari 'patungan' pejabat eselon I dan 20 persen dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan.
(rca)