Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya, Hasto Dinilai Hormati Prinsip Negara Hukum
Rabu, 05 Juni 2024 - 16:53 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Kasus Dugaan Penyebaran Berita Hoaks Sekjen PDIP Seharusnya Diselesaikan Dewan Pers
“Kedua, tanpa mengurangi rasa penghormatan terhadap proses hukum, dalam pemahaman saya, tindak pidana ini adalah merupakan tindak pidana materiil yang perlu dibuktikan lebih lanjut terkait dengan niat (mens rea) dan akibat yang ditimbulkan,” ujarnya.
Alumnus Doktor Hukum dari Universitas Kristen Indonesia (UKI) ini mengatakan, saat ini proses hukum masih dalam pemeriksaan. Namun, masyarakat tentu juga sudah dapat menilai atau membedakan, apakah ini merupakan pernyataan publik secara politis dan kritis atau sebuah pernyataan menghasut.
“Bahkan pernyataan tersebut dalam pemahaman saya juga bukanlah sebuah pernyataan penghinaan atau haatzai artikelen yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) maupun penghasutan melawan kekuasaan pemerintah yang sah,” ujarnya.
Menurut Wayan Sudirta, apa yang disampaikan Sekjen PDIP ini lebih pada pernyataan kritis dan menyampaikan evaluasi terhadap pelaksanaan Pemilu 2024. Pernyataan tersebut didasarkan pada apa yang telah menjadi perbincangan di masyarakat yang merupakan diskursus akademis, budayawan, dan kelompok sipil serta menjadi pertimbangan dalam putusan MK.
Secara teknis dan faktual, kata Wayan, sebagian masyarakat melihat penyelenggaraan Pemilu 2024 mengandung banyak kekurangan, kelemahan di lapangan dan beberapa hal yang menjurus pada kecurangan (baik diri sisi etis, materi, maupun teknis). “Permasalahan inilah yang kemudian menimbulkan opini publik atau sebagian kalangan masyarakat tentang penyelenggaraan Pemilu 2024,” ucapnya.
“Kedua, tanpa mengurangi rasa penghormatan terhadap proses hukum, dalam pemahaman saya, tindak pidana ini adalah merupakan tindak pidana materiil yang perlu dibuktikan lebih lanjut terkait dengan niat (mens rea) dan akibat yang ditimbulkan,” ujarnya.
Alumnus Doktor Hukum dari Universitas Kristen Indonesia (UKI) ini mengatakan, saat ini proses hukum masih dalam pemeriksaan. Namun, masyarakat tentu juga sudah dapat menilai atau membedakan, apakah ini merupakan pernyataan publik secara politis dan kritis atau sebuah pernyataan menghasut.
“Bahkan pernyataan tersebut dalam pemahaman saya juga bukanlah sebuah pernyataan penghinaan atau haatzai artikelen yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) maupun penghasutan melawan kekuasaan pemerintah yang sah,” ujarnya.
Menurut Wayan Sudirta, apa yang disampaikan Sekjen PDIP ini lebih pada pernyataan kritis dan menyampaikan evaluasi terhadap pelaksanaan Pemilu 2024. Pernyataan tersebut didasarkan pada apa yang telah menjadi perbincangan di masyarakat yang merupakan diskursus akademis, budayawan, dan kelompok sipil serta menjadi pertimbangan dalam putusan MK.
Secara teknis dan faktual, kata Wayan, sebagian masyarakat melihat penyelenggaraan Pemilu 2024 mengandung banyak kekurangan, kelemahan di lapangan dan beberapa hal yang menjurus pada kecurangan (baik diri sisi etis, materi, maupun teknis). “Permasalahan inilah yang kemudian menimbulkan opini publik atau sebagian kalangan masyarakat tentang penyelenggaraan Pemilu 2024,” ucapnya.
Lihat Juga :