Menteri Kelautan dan Perikanan Pastikan Tak Pandang Bulu Berantas IUU Fishing
loading...
A
A
A
“Kemudian, meningkatkan kompetensi agar semakin profesional, karena modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku kejahatan di sektor KP semakin beragam dan canggih. Menjaga integritas dan bekerja sesuai aturan. Tingkatkan sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya, dan bekerja dengan tuntas dan pantang tercela dalam menjalankan semua penugasan,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono (Ipunk) menjelaskan, tujuan dari rakernis kali ini adalah meningkatkan kemampuan pengawas perikanan, baik dari aspek teknis dan aspek regulasi (reskilling dan upskilling).
Kemudian, memperkuat soliditas serta menyamakan persepsi antar pengawas perikanan pusat dan daerah dalam menjalankan ketentuan pengawasan yang tertuang dalam Petunjuk Teknis dan Standar Operasi Prosedur (SOP), serta menyampaikan informasi kebijakan pembangunan perikanan nasional terkini sebagai bekal dalam pengawasan dilapangan.
“Sedangkan output yang akan dicapai adalah rekomendasi teknis/kebijakan yang berisi langkah-langkah strategis dan rencana aksi (action plan) yang konkrit dan implementatif untuk dijadikan pedoman (guidance) oleh pengawas perikanan, baik di pusat maupun daerah (provinsi, kabupaten/kota),” ujar Ipunk.
Pada kesempatan yang sama, Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono (Ipunk) menjelaskan, tujuan dari rakernis kali ini adalah meningkatkan kemampuan pengawas perikanan, baik dari aspek teknis dan aspek regulasi (reskilling dan upskilling).
Kemudian, memperkuat soliditas serta menyamakan persepsi antar pengawas perikanan pusat dan daerah dalam menjalankan ketentuan pengawasan yang tertuang dalam Petunjuk Teknis dan Standar Operasi Prosedur (SOP), serta menyampaikan informasi kebijakan pembangunan perikanan nasional terkini sebagai bekal dalam pengawasan dilapangan.
“Sedangkan output yang akan dicapai adalah rekomendasi teknis/kebijakan yang berisi langkah-langkah strategis dan rencana aksi (action plan) yang konkrit dan implementatif untuk dijadikan pedoman (guidance) oleh pengawas perikanan, baik di pusat maupun daerah (provinsi, kabupaten/kota),” ujar Ipunk.
(skr)