Diwarnai Dissenting, 1 Hakim Agung Tak Setuju Syarat Kepala Daerah Diubah

Senin, 03 Juni 2024 - 20:39 WIB
loading...
A A A
Menurutnya, limitasi waktu perlu dan harus dirumuskan dalam norma dan kalimat yang disusun secara singkat, jelas, dan lugas. Pengaturan tersebut sejalan dengan ontologi, epistemologi, dan aksiologi hukum untuk mencapai tujuan hukum yakni kepastian, keadilan, dan kemanfaatan.

"Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut, hakim anggota I berpendapat, bahwa norma objek hak uji materiel tidak bertentangan dengan UU 10/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-undang," ungkap Cerah Bangun.

"Menimbang, bahwa dengan demikian hakim anggota I berpendapat dalil-dalil pemohon tidak beralasan dan permohonan pemohon patut ditolak," lanjut dia.

Dalam pertimbangan majelis hakim, oleh karena terdapat pendapat yang berbeda dalam dan telah diusahakan musyawarah dengan sungguh-sungguh tetapi tidak tercapai mufakat, sesuai dengan Pasal 30 ayat (3) UU 14/1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan UU 5/2004 dan perubahan kedua dengan UU 3/2009, maka majelis hakim memutus dengan suara terbanyak.

"Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, maka ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi yaitu Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016," ucap hakim dalam keputusannya.

Duduk sebagai Ketua Majelis yakni Yulius dengan hakim anggota Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi.
(maf)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0749 seconds (0.1#10.140)