Diwarnai Dissenting, 1 Hakim Agung Tak Setuju Syarat Kepala Daerah Diubah

Senin, 03 Juni 2024 - 20:39 WIB
loading...
Diwarnai Dissenting, 1 Hakim Agung Tak Setuju Syarat Kepala Daerah Diubah
Dilansir dari laman Kepaniteraan MA Senin (3/6/2024), putusan perkara nomor 23/P/HUM/2024 tentang kepala daerah diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting. Foto/Gedung MA/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Putusan dengan perkara nomor 23/P/HUM/2024 terkait uji materi Peraturan KPU RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion oleh hakim agung Cerah Bangun.

Dilansir dari laman Kepaniteraan MA, Senin (3/6/2024), terdapat perbedaan oleh hakim agung Cerah Bangun dengan objek uji materiel dalam perkara ini adalah Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU 9/2020 tentang Perubahan Keempat atas PKPU 3/2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Hakim anggota I, Cerah Bangun menilai bahwa MA berwenang menguji apakah objek hak uji materiel bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi UU.



Dalam putusan itu menyebutkan, Pasal 7 Ayat (2) huruf e UU 10/2016 tersebut tidak mengatur secara rinci dan/atau detail mengenai batas penghitungan usia untuk calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, sehingga untuk menjalankan UU 10/2016 tersebut, berdasarkan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, KPU mengatur dengan PKPU 9/2020, khususnya Pasal 4 Ayat (1) huruf d yang menyatakan: "Berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak penetapan pasangan calon."

Menurut Cerah Bangun, frasa "terhitung sejak penetapan Pasangan Calon" merupakan unsur-unsur ketentuan dalam Peraturan KPU a quo yang membedakan secara substantif antara objek hak uji materiel dan UU 10/2016 sehingga substansi objek hak uji materiel yang diuji adalah apakah frasa "terhitung sejak penetapan Pasangan Calon" bertentangan dengan UU 10/2016.

Sementara, yang menjadi pertimbangan hakim dalam melakukan uji materi yakni apa pokok pikiran dan bagaimana penalaran hukum secara filosofis, sosiologis, dan yuridis bagi KPU dalam penambahan frasa a quo dan apakah frasa a quo sejalan dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan meliputi kejelasan tujuan, kelembagaan, kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan dapat dilaksanakan, efektivitas dan efisiensi, kejelasan rumusan, dan keterbukaan.

"Menimbang, bahwa menurut hakim anggota I, frasa 'terhitung sejak penetapan Pasangan Calon' pada peraturan a quo justru diperlukan untuk melaksanakan dan/atau menyelenggarakan UU 10/2016 sehingga semakin jelas pokok pikiran, tujuan, dan dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien UU 10/2016 a quo," ucap hakim Cerah Bangun dalam putusan tersebut.

"Frasa tersebut tidak bertentangan dengan prinsip 'perlakuan yang sama di hadapan hukum', prinsip 'kesempatan yang sama dalam pemerintahan', dan prinsip 'jaminan perlindungan terhadap perlakuan diskriminatif'," sambungnya.

Selain itu, hakim agung Cerah Bangun juga berpendapat bahwa pemenuhan hak atas persamaan perlakuan di hadapan hukum dan pemerintahan, dalam hubungannya dengan pengisian jabatan tertentu, bukan berarti meniadakan persyaratan dan/atau pembatasan-pembatasan yang secara rasional memang dibutuhkan oleh jabatan itu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1593 seconds (0.1#10.140)
pixels