Diwarnai Dissenting, 1 Hakim Agung Tak Setuju Syarat Kepala Daerah Diubah

Senin, 03 Juni 2024 - 20:39 WIB
loading...
Diwarnai Dissenting,...
Dilansir dari laman Kepaniteraan MA Senin (3/6/2024), putusan perkara nomor 23/P/HUM/2024 tentang kepala daerah diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting. Foto/Gedung MA/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Putusan dengan perkara nomor 23/P/HUM/2024 terkait uji materi Peraturan KPU RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion oleh hakim agung Cerah Bangun.

Dilansir dari laman Kepaniteraan MA, Senin (3/6/2024), terdapat perbedaan oleh hakim agung Cerah Bangun dengan objek uji materiel dalam perkara ini adalah Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU 9/2020 tentang Perubahan Keempat atas PKPU 3/2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Hakim anggota I, Cerah Bangun menilai bahwa MA berwenang menguji apakah objek hak uji materiel bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi UU.

Baca juga: MA Kabulkan Permohonan Batas Usia Calon Kepala Daerah Dicabut

Dalam putusan itu menyebutkan, Pasal 7 Ayat (2) huruf e UU 10/2016 tersebut tidak mengatur secara rinci dan/atau detail mengenai batas penghitungan usia untuk calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, sehingga untuk menjalankan UU 10/2016 tersebut, berdasarkan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, KPU mengatur dengan PKPU 9/2020, khususnya Pasal 4 Ayat (1) huruf d yang menyatakan: "Berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak penetapan pasangan calon."

Menurut Cerah Bangun, frasa "terhitung sejak penetapan Pasangan Calon" merupakan unsur-unsur ketentuan dalam Peraturan KPU a quo yang membedakan secara substantif antara objek hak uji materiel dan UU 10/2016 sehingga substansi objek hak uji materiel yang diuji adalah apakah frasa "terhitung sejak penetapan Pasangan Calon" bertentangan dengan UU 10/2016.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MA-Kemenkum: Kepastian...
MA-Kemenkum: Kepastian Hukum dan Pemahaman BJR Penting dalam Pengambilan Keputusan di BUMN
Ungkap Banyak Kejanggalan,...
Ungkap Banyak Kejanggalan, Munarman Minta KY dan MA Awasi Sidang Banding MNC Asia Vs CMNP
Eks Hakim Agung Ad Hoc...
Eks Hakim Agung Ad Hoc Sebut Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Kejahatan Luar Biasa: Berbuntut Persoalan Negara
Nadiem Makarim Bakal...
Nadiem Makarim Bakal Laporkan Hakim Perkara Chromebook ke Badan Pengawas MA
Soroti Kejanggalan,...
Soroti Kejanggalan, Tim Hukum MNC Asia Surati KY dan MA untuk Awasi Sidang Banding Perkara CMNP
Ajukan Kasasi, Kuasa...
Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Harap MA Vonis Bebas Kerry Anak Riza Chalid
Mahkamah Agung Batalkan...
Mahkamah Agung Batalkan Perintah Kewarganegaraan Berdasarkan Kelahiran Trump
Rekam Jejak Eks Ketua...
Rekam Jejak Eks Ketua PN Kudus yang Dipecat karena Tilep Uang Rp2 Miliar
Putusan Mahkamah Agung...
Putusan Mahkamah Agung Tetapkan Worcas Group Menang atas Sengketa Merek DENZA
Rekomendasi
Maudy Ayunda Gandeng...
Maudy Ayunda Gandeng ITB, Kembangkan Skincare Berbasis Riset Indonesia
Korban Jiwa Militer...
Korban Jiwa Militer AS Berjatuhan, Trump: Iran Akan Bayar Berkali-kali Lipat!
Tim Futsal MNC University...
Tim Futsal MNC University Borong Dua Gelar Juara dalam Dua Turnamen Bergengsi
Berita Terkini
Tok! DPR Sahkan RUU...
Tok! DPR Sahkan RUU PFII Jadi Undang-Undang
KPK Masih Periksa 8...
KPK Masih Periksa 8 Orang Terkait OTT Lombok Barat: Bupati, Kepala Dinas, hingga Sopir
KPK Sebut OTT Bupati...
KPK Sebut OTT Bupati Lombok Barat Naik ke Tahap Penyidikan
Rapat Paripurna DPR...
Rapat Paripurna DPR RI Hari Ini Sahkan RUU PFII hingga Tetapkan Anggota KPI
Evaluasi Program MBG,...
Evaluasi Program MBG, BGN Cek Ulang Validitas 63 Juta Penerima Manfaat-Insentif SPPG
Heboh Kipas Angin Rp1,8...
Heboh Kipas Angin Rp1,8 T untuk Kopdes, KPK Ingatkan Pengadaan Barang Titik Rawan Korupsi
Infografis
Kapuspen TNI Tegaskan...
Kapuspen TNI Tegaskan Tak Ada Personel Datangi Polda Metro Jaya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved