Kepala Rumah Tangga Sebut SYL Simpan Banyak Uang Cash di Rumah Dinas

Senin, 03 Juni 2024 - 17:55 WIB
loading...
Kepala Rumah Tangga...
Kepala Rumah Tangga pada Rumah Dinas Widya Chandra, Sugiyatno mengatakan SYL menyimpan banyak uang cash di rumah dinas tersebut. Foto/SINDOnews/Nur Khabibi
A A A
JAKARTA - Kepala Rumah Tangga pada Rumah Dinas Widya Chandra, Sugiyatno menyatakan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) menyimpan banyak uang cash di rumah dinas tersebut. Menurutnya, uang cash tersebut ditempatkan di lemari susun atau filling cabinet.

Hal itu ia sampaikan saat menjadi saksi dalam sidang dugaan pemerasan dan gratifikasi dengan terdakwa SYL dan dua anak buahnya. Awalnya, Jaksa pada KPK menampilkan barang bukti (BB) nomor 890. Kemudian, Jaksa menanyakan tempat mata uang asing tersebut disimpan.

Baca juga: Febri Diansyah Akui Terima Rp3,1 Miliar Dampingi SYL Cs di Penyidikan, Lebih Mahal saat Penyelidikan

"Ada barang bukti ini, 890. Tahu kan? nanti kita perlihatkan lagi Pak, tapi ini yang dolar ini semuanya di dalam satu laci ini? Atau di tempat lain?" tanya Jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/6/2024).

"Kan ada tiga tumpukan (laci) itu," jawab Saksi.

Kemudian, Jaksa mempertegas isi dari filling cabinet yang diperlihatkan melalui layar di ruang sidang.

"Jadi dari tiga lapis filling cabinet isinya yang kayak gini ini? Uang semua?" tanya Jaksa.

"Iya," jawab Saksi singkat.

Sugiyatno menjelaskan filling cabinet itu berada di kamar pribadi SYL yang berada di lantai dua rumah dinas Widya Chandra. Ia memperjelas posisi filling cabinet itu berada dekat dengan kamar mandi pada kamar tersebut.

Dia melanjutkan tidak sembarang orang bisa mengakses kamar tersebut. Ia pun termasuk pihak yang tidak bisa bebas keluar masuk kamar itu.

Perlu diketahui, SYL ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Dalam perkara tersebut, KPK juga menetapkan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta sebagi tersangka.

Ketiganya pun saat ini menjadi terdakwa dalam kasus tersebut yang rangkaian sidangnya digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. Kepada SYL, KPK juga menetapkan tersangka terkait dugaan TPPU.



"Tersangka SYL turut pula disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/52/2024).
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1138 seconds (0.1#10.140)