Selama 4 Tahun Pejabat Kementan Keluarkan Rp6,8 Miliar untuk Kebutuhan SYL

Senin, 03 Juni 2024 - 14:56 WIB
loading...
Selama 4 Tahun Pejabat Kementan Keluarkan Rp6,8 Miliar untuk Kebutuhan SYL
Kepala BPPSDMP Kementan Dedi Nursyamsi menyatakan pihaknya menyetorkan Rp6,8 miliar terkait sharing memenuhi kebutuhan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Foto/Nur Khabibi
A A A
JAKARTA - Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP) Kementerian Pertanian (Kementan) Dedi Nursyamsi menyatakan pihaknya menyetorkan Rp6,8 miliar terkait sharing memenuhi kebutuhan Syahrul Yasin Limpo (SYL) selama menjabat Menteri Pertanian. Dedi membeberkan itu saat menjadi saksi dalam sidang dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan dengan terdakwa SYL dan dua anak buahnya.

"Kalau untuk Badan Penyuluhan Pengembangan SDM, total berapa dari dari beliau jadi menteri hingga 2023?" tanya Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/6/2024).

"Totalnya semua itu ada di BAP, kalau saya tidak salah ingat kurang lebih Rp6,8 miliar," jawab saksi.



"Selama tiga tahun ya?" lanjut Hakim bertanya.

"Selama 4 tahun," jawab Saksi.

Di ruang sidang, Dedy menyatakan tidak semua permintaan kepada pihaknya ia penuhi. Hakim Rianto pun kemudian menanyakan Dedi apakah ditagih atau tidak jika tidak memenuhi hal tersebut. "Ditagih oleh siapa, biasanya siapa yang nagih?" tanya Hakim.

"Kalau saya Pak Kasdi (mantan Sekjen Kementan)," jawab Saksi.

Dedi mengaku, Kasdi seringkali menagih via panggilan telepon. "Apa yang disebutkan di telepon itu?" tanya Hakim.

"Segera selesaikan," jawab Saksi.

Lebih lanjut, Dedi menyebutkan, setelah rapat pejabat eselon I, Kasdi terkadang menagih agar segera menyelesaikan permintaan. "Lalu setelah rapat juga misalnya rapat eselon I dengan Sekjen biasanya Pak Sekjen waktu itu mengingatkan lagi 'segera tuntaskan'," terang Saksi.

Perlu diketahui, SYL ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan. Dalam perkara tersebut, KPK juga menetapkan Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta sebagai tersangka.

Ketiganya pun saat ini menjadi terdakwa dalam kasus tersebut yang rangkaian sidangnya digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. Kepada SYL, KPK juga menetapkan tersangka terkait dugaan TPPU.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1796 seconds (0.1#10.140)
pixels