KPU Benahi DPTb Pasca Penutupan Pelayanan Pindah Pemilih

Rabu, 20 Maret 2019 - 20:37 WIB
KPU Benahi DPTb Pasca Penutupan Pelayanan Pindah Pemilih
KPU Benahi DPTb Pasca Penutupan Pelayanan Pindah Pemilih
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah membenahi dan merekap data pemilih pindah TPS atau bisa disebut daftar pemilih tetap tambahan (DPTb), pasca pihaknya menutup layanan untuk mengurus dokumen bagi pemilih pindah TPS.

Komisioner KPU, Viryan Aziz KPU saat ini tidak bisa lagi melayani dokumen bagi pemilih yang pindah TPS kecuali Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan judicial review terkait waktu pengurusan mengurus dokumen pindah memilih yang mendekati hari H pencoblosan.

"Jumlah minggu kemarin sekitar 328 ribu pemilih yang sudah tercatat dan kita masih update dari bawah karena kemarin hari terakhir (17/3) cukup banyak yang antre di sejumlah tempat," ucapnya di Gedung KPU Jakarta, Rabu (20/3/2019).

Pembatasan waktu untuk mengurus dokumen DPTb diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang batas terakhir pengurusan dokumen pada 17 Maret 2019.

"Saat ini KPU tidak lagi melakukan pelayanan pindah memilih. KPU sedang merekap dan mendistribusikan pemilu DPTb ke TPS sekitar," ungkapnya.

Menurutnya, jika dalam waktu dekat tidak ada putusan MK soal DPTb, KPU tetap berpegang pada regulasi yang ada. "Artinya bagi pemilih yang ingin melakukan kegiatan pindah memilih harus tetap menggunakan hak pilihnya di daerah asal. Ya kalau enggak diputus MK, artinya KPU berpegang pada regulasi dan kemudian tidak memberikan pelayanan DPTb," jelasnya.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3419 seconds (0.1#10.140)