Mantan Pengacara Keluarga Brigadir J Desak Kejaksaan Usut Aktivitas Tambang di Kalsel

Minggu, 02 Juni 2024 - 11:33 WIB
loading...
Mantan Pengacara Keluarga...
Aparat penegak hukum diminta mengusut aktivitas tambang di Kalimantan Selatan (Kalsel). Selain merusak lingkungan, kegiatan tersebut juga merugikan keuangan negara. Foto: Ist
A A A
JAKARTA - Mantan pengacara keluarga Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mendesak aparat penegak hukum mengusut aktivitas tambang di Kalimantan Selatan (Kalsel) . Selain merusak lingkungan, kegiatan tersebut juga merugikan keuangan negara.

Aktivitas tambang yang dimaksud yakni di kawasan wisata Pantai Bunati, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel. Aktivitas tambang diduga berkaitan dengan penambangan yang dilakukan di Wilayah IUP PT AS.

Baca juga: Masih Banyak Tambang Ilegal di Kalsel yang Beroperasi

Penambangan dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab di area pantai yang menjadi lokasi wisata warga setempat.

Kamaruddin mengaku sudah membuat pengaduan ke Polda dan Kejaksaan Tinggi Kalsel, namun hingga kini belum ditindaklanjuti.

Kamaruddin juga diketahui kuasa hukum PT AMAN. Perusahaan itu awalnya merupakan pemegang saham mayoritas PT AS sebesar 99,3 persen. Namun, terjadi peralihan kepemilikan saham yang diduga dilakukan secara melanggar hukum.

"Saham 1 persen (yang diputus pailit dan dikuasai kurator) kemudian menguasai 99 persen, itu perampokan namanya," katanya.

Menurut dia, pengaduan dibuat pihaknya karena pihak yang menguasai dan mengurus PT AS dinilai melakukan aktivitas penambangan yang bertentangan dengan hukum.

Selain diduga terlibat dalam aktivitas tambang di Pantai Bunati, mereka juga melakukan penambangan terhadap wilayah yang belum dibayarkan jaminan reklamasinya kepada pemerintah. Tindakan ini nyata-nyata telah merugikan negara miliaran rupiah.

Terdapat wilayah bukan tambang seluas 600 hektare yang jaminan reklamasinya belum dibayarkan pengurus PT AS saat ini.

Pengaduan ke Polda dan Kejaksaan Tinggi Kalsel dibuat pada 19 April 2024. "Kerugian negara mencapai puluhan hingga ratusan miliar," ujar Kamaruddin.

Nilai kerugian itu belum memperhitungkan total kewajiban pembayaran jaminan reklamasi karena berakhirnya Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) pada 31 Desember 2025. Selain itu, Kamaruddin menilai ada kerusakan lingkungan yang diakibatkan aktivitas tambang di sekitar pantai tersebut.

Dia berharap penegak hukum khususnya kepolisian dan kejaksaan segera memproses pengaduannya. Ini demi menyelamatkan lingkungan hidup dan keuangan negara.

Hal itu harus dilakukan berkaca pada kasus dugaan korupsi PT Timah Tbk yang saat ini diusut secara serius Kejaksaan Agung (Kejagung). Kasus yang menjerat suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis itu juga sama-sama menimbulkan kerusakan lingkungan dan kerugian negara. "Harapan kita kasus ini turut digali atau dibuka Kejagung khususnya Tindak Pidana Khusus agar terang," ucapnya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kejagung Tetapkan Tersangka...
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Izin Tambang Bauksit, ASN Ditjen Minerba Ditahan
Legalisasi Tambang Rakyat...
Legalisasi Tambang Rakyat Beri Kepastian Hukum Penambang Kecil
Kejagung Tetapkan Bos...
Kejagung Tetapkan Bos TSHI Tersangka Baru Kasus Korupsi Nikel di Sulawesi Tenggara
Pakar Hukum Soroti Kompleksitas...
Pakar Hukum Soroti Kompleksitas Kasus Tambang, Dukung Langkah Tegas Kejagung
Restitusi PPN Tambang...
Restitusi PPN Tambang Puluhan Triliun: Urgensi Perppu Selamatkan Penerimaan Negara
Habib Ja’far: Kekayaan...
Habib Ja’far: Kekayaan Alam Harus Dikelola dengan Amanah demi Kemaslahatan Bangsa
Pusat Studi Kepolisian...
Pusat Studi Kepolisian ULM Inisiasi Deklarasi Bersama Anti-ODOL di Kalsel
Prabowo Resmi Rilis...
Prabowo Resmi Rilis Aturan Ekspor 3 Komoditas Lewat Satu Pintu, Ini Ketentuannya
Kebijakan Tambang RI...
Kebijakan Tambang RI Berubah-ubah, Investor China Mulai Alihkan Investasi Nikel ke Afrika
Rekomendasi
Di Tengah Salat, Arah...
Di Tengah Salat, Arah Kiblat Berubah! Begini Sejarah Kakbah Menjadi Kiblat Umat Islam
Demi Jaga Pasokan Listrik,...
Demi Jaga Pasokan Listrik, Kebijakan DMO dan RKAB Perlu Dievaluasi
Begini Cara Bos FIFA...
Begini Cara Bos FIFA Gunakan Geopolitik di Panggung Piala Dunia
Berita Terkini
Pakar Hukum: Konsep...
Pakar Hukum: Konsep Presisi Jadi Kunci Meningkatnya Kepercayaan Publik kepada Polri
Narkoba, Masa Depan...
Narkoba, Masa Depan Bangsa, dan Kerja Sama Internasional
Sidang Praperadilan...
Sidang Praperadilan Roy Suryo Dimulai, Hakim Ungkap Jadwal Setiap Persidangan
Pemerintah Ajukan RUU...
Pemerintah Ajukan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber ke DPR, Atur Mekanisme Penyidikan dan Sanksi
PN Jakpus Gelar Sidang...
PN Jakpus Gelar Sidang Vonis Nadiem Makarim Besok
Praperadilan Roy Suryo...
Praperadilan Roy Suryo Persoalkan Penangkapan, Penahanan, Penggeledahan, hingga Pencekalan
Infografis
Mantan Capres AS Beri...
Mantan Capres AS Beri Tanda Tangan dan Pesan di Bom Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved