Mantan Pengacara Keluarga Brigadir J Desak Kejaksaan Usut Aktivitas Tambang di Kalsel
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mantan pengacara keluarga Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mendesak aparat penegak hukum mengusut aktivitas tambang di Kalimantan Selatan (Kalsel) . Selain merusak lingkungan, kegiatan tersebut juga merugikan keuangan negara.
Aktivitas tambang yang dimaksud yakni di kawasan wisata Pantai Bunati, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel. Aktivitas tambang diduga berkaitan dengan penambangan yang dilakukan di Wilayah IUP PT AS.
Penambangan dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab di area pantai yang menjadi lokasi wisata warga setempat.
Kamaruddin mengaku sudah membuat pengaduan ke Polda dan Kejaksaan Tinggi Kalsel, namun hingga kini belum ditindaklanjuti.
Kamaruddin juga diketahui kuasa hukum PT AMAN. Perusahaan itu awalnya merupakan pemegang saham mayoritas PT AS sebesar 99,3 persen. Namun, terjadi peralihan kepemilikan saham yang diduga dilakukan secara melanggar hukum.
"Saham 1 persen (yang diputus pailit dan dikuasai kurator) kemudian menguasai 99 persen, itu perampokan namanya," katanya.
Menurut dia, pengaduan dibuat pihaknya karena pihak yang menguasai dan mengurus PT AS dinilai melakukan aktivitas penambangan yang bertentangan dengan hukum.
Selain diduga terlibat dalam aktivitas tambang di Pantai Bunati, mereka juga melakukan penambangan terhadap wilayah yang belum dibayarkan jaminan reklamasinya kepada pemerintah. Tindakan ini nyata-nyata telah merugikan negara miliaran rupiah.
Terdapat wilayah bukan tambang seluas 600 hektare yang jaminan reklamasinya belum dibayarkan pengurus PT AS saat ini.
Pengaduan ke Polda dan Kejaksaan Tinggi Kalsel dibuat pada 19 April 2024. "Kerugian negara mencapai puluhan hingga ratusan miliar," ujar Kamaruddin.
Nilai kerugian itu belum memperhitungkan total kewajiban pembayaran jaminan reklamasi karena berakhirnya Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) pada 31 Desember 2025. Selain itu, Kamaruddin menilai ada kerusakan lingkungan yang diakibatkan aktivitas tambang di sekitar pantai tersebut.
Dia berharap penegak hukum khususnya kepolisian dan kejaksaan segera memproses pengaduannya. Ini demi menyelamatkan lingkungan hidup dan keuangan negara.
Hal itu harus dilakukan berkaca pada kasus dugaan korupsi PT Timah Tbk yang saat ini diusut secara serius Kejaksaan Agung (Kejagung). Kasus yang menjerat suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis itu juga sama-sama menimbulkan kerusakan lingkungan dan kerugian negara. "Harapan kita kasus ini turut digali atau dibuka Kejagung khususnya Tindak Pidana Khusus agar terang," ucapnya.
Aktivitas tambang yang dimaksud yakni di kawasan wisata Pantai Bunati, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel. Aktivitas tambang diduga berkaitan dengan penambangan yang dilakukan di Wilayah IUP PT AS.
Penambangan dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab di area pantai yang menjadi lokasi wisata warga setempat.
Kamaruddin mengaku sudah membuat pengaduan ke Polda dan Kejaksaan Tinggi Kalsel, namun hingga kini belum ditindaklanjuti.
Kamaruddin juga diketahui kuasa hukum PT AMAN. Perusahaan itu awalnya merupakan pemegang saham mayoritas PT AS sebesar 99,3 persen. Namun, terjadi peralihan kepemilikan saham yang diduga dilakukan secara melanggar hukum.
"Saham 1 persen (yang diputus pailit dan dikuasai kurator) kemudian menguasai 99 persen, itu perampokan namanya," katanya.
Menurut dia, pengaduan dibuat pihaknya karena pihak yang menguasai dan mengurus PT AS dinilai melakukan aktivitas penambangan yang bertentangan dengan hukum.
Selain diduga terlibat dalam aktivitas tambang di Pantai Bunati, mereka juga melakukan penambangan terhadap wilayah yang belum dibayarkan jaminan reklamasinya kepada pemerintah. Tindakan ini nyata-nyata telah merugikan negara miliaran rupiah.
Terdapat wilayah bukan tambang seluas 600 hektare yang jaminan reklamasinya belum dibayarkan pengurus PT AS saat ini.
Pengaduan ke Polda dan Kejaksaan Tinggi Kalsel dibuat pada 19 April 2024. "Kerugian negara mencapai puluhan hingga ratusan miliar," ujar Kamaruddin.
Nilai kerugian itu belum memperhitungkan total kewajiban pembayaran jaminan reklamasi karena berakhirnya Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) pada 31 Desember 2025. Selain itu, Kamaruddin menilai ada kerusakan lingkungan yang diakibatkan aktivitas tambang di sekitar pantai tersebut.
Dia berharap penegak hukum khususnya kepolisian dan kejaksaan segera memproses pengaduannya. Ini demi menyelamatkan lingkungan hidup dan keuangan negara.
Hal itu harus dilakukan berkaca pada kasus dugaan korupsi PT Timah Tbk yang saat ini diusut secara serius Kejaksaan Agung (Kejagung). Kasus yang menjerat suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis itu juga sama-sama menimbulkan kerusakan lingkungan dan kerugian negara. "Harapan kita kasus ini turut digali atau dibuka Kejagung khususnya Tindak Pidana Khusus agar terang," ucapnya.
(jon)