Kritik Putusan MA Ubah Aturan Batas Usia Kepala Daerah, ICW Duga Untungkan Anak Jokowi
Minggu, 02 Juni 2024 - 07:33 WIB
loading...
A
A
A
“Dengan demikian, menjadikan ketentuan mengenai syarat usia minimal calon kepala daerah dihitung sejak masa pelantikan calon terpilih adalah hal yang tidak berdasar dan mengada-ada,” kata dia.
Di sisi lain, ICW juga menilai bahwa putusan ini diputus secara kilat. Mengingat, gugatan mengenai batas usia calon kepala daerah hanya diputus dalam kurun waktu tiga hari.
“Besar kemungkinan terdapat politisasi yudisial di balik perkara ini. Sebab, jika dibandingkan dengan uji materi terhadap PKPU yang sebelumnya pernah dilayangkan oleh ICW bersama Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) ke MA terkait dengan adanya ketentuan yang mempermudah mantan narapidana korupsi untuk dapat mendaftarkan diri sebagai peserta pemilu secara instan pasca menyelesaikan masa tahanan, perkara tersebut baru diputus setelah menunggu 109 hari semenjak permohonan diregistrasi di MA. Durasi tersebut bahkan telah jauh melampaui tenggat waktu 30 hari kerja sebagaimana diamanatkan UU Pemilu,” tandas dia.
Lebih jauh, ICW menilai putusan yang dikeluarkan sangat janggal. Mereka menilai putusan tersebut bentuk mengintervensi kewenangan KPU. Baca juga: MA Ubah Aturan Batas Usia Kepala Daerah, PDIP: Kembali Lagi Hukum Diakali
“MA memberikan penafsiran atas ketentuan yang pada dasarnya tidak menimbulkan pelanggaran atas hak asasi manusia, tidak menimbulkan persoalan tata kelola kelembagaan negara yang dapat berujung pada pelanggaran hak asasi manusia, ataupun tidak menimbulkan kekosongan hukum atau tumpang tindih pengaturan,” pungkasnya.
Di sisi lain, ICW juga menilai bahwa putusan ini diputus secara kilat. Mengingat, gugatan mengenai batas usia calon kepala daerah hanya diputus dalam kurun waktu tiga hari.
“Besar kemungkinan terdapat politisasi yudisial di balik perkara ini. Sebab, jika dibandingkan dengan uji materi terhadap PKPU yang sebelumnya pernah dilayangkan oleh ICW bersama Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) ke MA terkait dengan adanya ketentuan yang mempermudah mantan narapidana korupsi untuk dapat mendaftarkan diri sebagai peserta pemilu secara instan pasca menyelesaikan masa tahanan, perkara tersebut baru diputus setelah menunggu 109 hari semenjak permohonan diregistrasi di MA. Durasi tersebut bahkan telah jauh melampaui tenggat waktu 30 hari kerja sebagaimana diamanatkan UU Pemilu,” tandas dia.
Lebih jauh, ICW menilai putusan yang dikeluarkan sangat janggal. Mereka menilai putusan tersebut bentuk mengintervensi kewenangan KPU. Baca juga: MA Ubah Aturan Batas Usia Kepala Daerah, PDIP: Kembali Lagi Hukum Diakali
“MA memberikan penafsiran atas ketentuan yang pada dasarnya tidak menimbulkan pelanggaran atas hak asasi manusia, tidak menimbulkan persoalan tata kelola kelembagaan negara yang dapat berujung pada pelanggaran hak asasi manusia, ataupun tidak menimbulkan kekosongan hukum atau tumpang tindih pengaturan,” pungkasnya.
(kri)
Lihat Juga :