Daftar Lengkap Putusan Kesepakatan Ijtima Ulama MUI

Sabtu, 01 Juni 2024 - 13:47 WIB
loading...
Daftar Lengkap Putusan...
Ijtima Ulama digelar oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang mana terdapat ratusan perserta ormas dan terdapat kesepakatan dalam pertemuan tersebut. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Ijtima Ulama digelar oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) , yang mana terdapat ratusan perserta ormas dan terdapat kesepakatan dalam pertemuan itu. Putusan dari pertemuan tersebut dibacakan oleh Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh.

Asrorun mengatakan, salah satu bahasan Itjima itu berkaitan kajian dan panduan dalam hubungan antarbangsa, terutama terkait dengan upaya mewujudkan kesetaraan dan keadilan dalam forum PBB sebagai wadah membahas relasi antarbangsa.

Di samping itu juga bagaimana tanggung jawab ulama dalam menyikapi fenomena pengungsi serta masyarakat yang tanpa kewarganegaraan yang keselamatan dan kelangsungan hidupnya terancam.

"Tema lainnya adalah soal komitmen dukungan terhadap kemerdekaan setiap bangsa dari penjajahan, seperti yang terjadi di Palestina," ujarnya melalui keteranganya, Sabtu (1/6/2024).

Baca juga: Fatwa MUI Sebut Salam Lintas Agama Bukanlah Makna Toleransi yang Dibenarkan

Adapun hasil utuhnya sebagai berikut.

Prinsip Hubungan Antarbangsa


A. Hubungan Internasional dalam Perserikatan Bangsa-bangsa

1. Pada dasarnya, sejak masa-masa awal Islam, konsep negara-bangsa (nation-state) sudah diaplikasikan melalui Piagam Madinah yang disepakati oleh seluruh komponen bangsa di bawah kepemimpinan Nabi Muhammad SAW., Namun demikian belum ada peraturan perundang-undangan yang bersifat mengatur secara rinci. Oleh karenanya, para ulama salaf tidak membahas konsep negara-bangsa. Konsep negara-bangsa (syu’ûb) telah diperkenalkan oleh al-Qur`an dalam surat al-Hujurat [49]: 13.

2. Konsep negara-bangsa yang mengakui kedaulatan yang didasarkan pada wilayah teritori tertentu, membawa konsekuensi adanya kedaulatan setiap negara untuk membuat perangkat aturan hukum yang sesuai dengan tujuan negara tersebut. Dalam hal terjadi permasalahan lintas negara, dibutuhkan perangkat hukum internasional yang disepakati oleh semua negara untuk dipedomani bersama.

3. Hukum Internasional yang didasarkan atas kesepakatan antar negara (al-mîtsâq al-‘âlamî) sebagaimana yang disepakati dalam forum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), wajib dipatuhi oleh seluruh negara anggota, termasuk semua negara Organisasi Kerjasama Islam (OKI) sebagai anggota PBB, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan syariah.

4. Pelaksanaan kepatuhan atas hukum internasional yang menjadi kesepakatan antarbangsa harus didasarkan pada prinsip kesetaraan, keadilan, dan kesamaan sebagai warga dunia tanpa membeda-bedakan (diskriminasi). Dengan demikian, pemberian hak veto kepada beberapa negara tertentu di PBB bertentangan dengan prinsip kesetaraan dan keadilan serta berpotensi melahirkan kesewenang-wenangan.

5. Bangsa Indonesia sebagai bagian dari bangsa-bangsa di dunia dan sebagai bagian integral dari OKI, wajib terus berjuang menghapuskan penjajahan dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial,dengan cara menggalang kekuatan sesama negara muslim atas dasar ukhuwwah Islamiyah, serta terus berperan aktif dalam perumusan berbagai kebijakan global.

B. Prinsip Melindungi Seluruh Warga Bangsa di Dunia

1. Umat manusia diciptakan oleh Allah Swt. dalam keadaan bersuku-suku dan berbangsa-bangsa untuk saling mengenal (ta’aruf), bekerja sama, tolong-menolong (ta’awun), dan saling melindungi (takaful)antar sesama.

2. Persaudaraan sesama bangsa harus direposisi dalam kerangka persaudaraan kemanusiaan (ukhuwwah insaniyah) yang adil dan universal. Perbedaan suku, bangsa, agama dan kewarganegaraan tidak boleh menjadi alasan untuk tidak berlaku adil.

3. Setiap muslim wajib memberikan pertolongan, bantuan, dan perlindungan kepada sesama muslim, sesama warga negara, dan sesama manusia, sekalipun berbeda suku, agama, ras, golongan, bangsa dan kewarganegaraan, sesuai dengan maqasid syariah.

4. Negara wajib memberikan perlindungan dan penampungan sementara bagi setiap warga negara dan warga dunia dari ancaman bencana kemanusiaan.

5. Membiarkan saudara sesama manusia dalam ancaman bahaya, hanya karena alasan beda agama, beda asal usul, beda warga negara, hukumnya haram dan palakunya berdosa.

C. Prinsip Membela Kemerdekaan Bangsa dan Menentang Segala Bentuk Penjajahan

1. Kemerdekaan ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka agresi dan penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

2. Setiap umat Islam wajib berjihad untuk mempertahankan kemerdekaan dan menjaga kedaulatan bangsa. Dalam situasi damai, implementasi jihad, dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara adalah dengan melakukan berbagai aktivitas kebaikan dengan bersungguh-sungguh dan berkelanjutan demi meninggikan agama Allah (li i’laai kalimatillah). Dalam situasi perang, jihad bermakna kewajiban muslim dan muslimat untuk mengangkat senjata guna mempertahankan kedaulatan negara.

3. Setiap warga negara wajib mewujudkan kemerdekaan dan menentang segala bentuk penjajahan, serta wajib mendukung upaya bangsa lain mewujudkan kemerdekaan, seperti mendukung perjuangan bangsa Palestina mewujudkan kemerdekaan melawan penjajahan Israel.

4. Mendukung negara atau pihak yang melakukan agresi, genosida dan/atau penjajahan atas suatu bangsa adalah pengingkaran dan pengkhianatan terhadap komitmen keislaman, komitmen kemerdekaan serta bertentangan dengan konstitusi dan hukum internasional.

5. Negara wajib menghentikan kerja sama, baik langsung maupun tidak langsung, dengan negara agresor atau penjajah, serta memberikan sanksi kepada pihak yang secara nyata atau sembunyi-sembunyi mendukung, bersimpati, dan bekerja sama dengan penjajah.

D. Rekomendasi

1. MUI sebagai payung besar ulama dan umat Islam Indonesia, menjadi pelopor perdamaian dan kemerdekaan setiap bangsa yang masih dijajah, terutama Negara Palestina.

2. Memperhatikan kondisi pembantaian massal yang sangat biadab dan genosida yang terang benderang di Gaza Palestina, maka Pemerintah Indonesia harus memprakarsai bantuan militer bersama negara-negara lain, terutama negara-negara Islam (OKI) untuk menghentikan kekejaman dan kebiadaban Zionis Israel.

3. MUI menindaklanjuti upaya-upaya dialog antar ulama dan tokoh lintas agama di negara-negara di dunia.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MUI: Presiden Kurban...
MUI: Presiden Kurban Pakai APBN Tak Masalah secara Syariat demi Kepentingan Masyarakat
MUI Minta Presiden Prabowo...
MUI Minta Presiden Prabowo Selamatkan 5 WNI yang Ditangkap Israel
MUI Minta Komdigi Blokir...
MUI Minta Komdigi Blokir dan Perketat Pengawasan Akses Platform Judi Online
MUI Minta Pelaku Kekerasan...
MUI Minta Pelaku Kekerasan Seksual di Ponpes Ndolo Kusumo Diberi Hukuman Maksimal
MUI dan FORKOPI Sepakat...
MUI dan FORKOPI Sepakat Perkuat Ekonomi Kerakyatan melalui Koperasi Syariah
MUI Minta Polemik Pernyataan...
MUI Minta Polemik Pernyataan JK Dihentikan demi Menjaga Kerukunan Bangsa
MUI Ajak Umat Islam...
MUI Ajak Umat Islam Jadikan Iduladha Momentum Perkuat Persatuan dan Tingkatkan Kepedulian
Beda Pandangan soal...
Beda Pandangan soal Dam Haji, DPR Sarankan Kemenhaj dan MUI Cari Titik Temu
Beda Fatwa dengan MUI...
Beda Fatwa dengan MUI Soal Dam Haji, Kemenhaj: Bukan Paksakan, Tapi Sediakan Keleluasaan Fiqh Haji
Rekomendasi
Catat! Minggu Ini Tidak...
Catat! Minggu Ini Tidak Ada CFD di Jalan Sudirman-Thamrin dan Rasuna Said
4 Pemicu Kerusuhan di...
4 Pemicu Kerusuhan di Irlandia Utara, dari Agitator Sayap Kanan Picu hingga Warisan Sejarah
Iran Balas Bombardir...
Iran Balas Bombardir 18 Target Militer AS, Termasuk Sistem Rudal Patriot
Berita Terkini
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Roy Suryo Pertanyakan...
Roy Suryo Pertanyakan Legal Standing Ade Darmawan di Kasus Ijazah Jokowi
64 PSE Sudah Lapor ke...
64 PSE Sudah Lapor ke Komdigi, Nurul Arifin Berharap Angkanya Terus Meningkat
Harumkan Nama Bangsa,...
Harumkan Nama Bangsa, Kolonel Cpn Jimmy Sirait Raih Gelar Master di US Army War College
Pimpinan Lembaga Antirasuah...
Pimpinan Lembaga Antirasuah Diduga Terseret Kasus MBG, Ini Tanggapan KPK
Rupiah dan IHSG Menguat,...
Rupiah dan IHSG Menguat, SBY: Ada Good News untuk Kita Semua
Infografis
Daftar 23 Kombes Pol...
Daftar 23 Kombes Pol Pecah Bintang pada Mutasi Polri Mei 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved