Daftar Lengkap Putusan Kesepakatan Ijtima Ulama MUI
loading...
A
A
A
5. Bangsa Indonesia sebagai bagian dari bangsa-bangsa di dunia dan sebagai bagian integral dari OKI, wajib terus berjuang menghapuskan penjajahan dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial,dengan cara menggalang kekuatan sesama negara muslim atas dasar ukhuwwah Islamiyah, serta terus berperan aktif dalam perumusan berbagai kebijakan global.
B. Prinsip Melindungi Seluruh Warga Bangsa di Dunia
1. Umat manusia diciptakan oleh Allah Swt. dalam keadaan bersuku-suku dan berbangsa-bangsa untuk saling mengenal (ta’aruf), bekerja sama, tolong-menolong (ta’awun), dan saling melindungi (takaful)antar sesama.
2. Persaudaraan sesama bangsa harus direposisi dalam kerangka persaudaraan kemanusiaan (ukhuwwah insaniyah) yang adil dan universal. Perbedaan suku, bangsa, agama dan kewarganegaraan tidak boleh menjadi alasan untuk tidak berlaku adil.
3. Setiap muslim wajib memberikan pertolongan, bantuan, dan perlindungan kepada sesama muslim, sesama warga negara, dan sesama manusia, sekalipun berbeda suku, agama, ras, golongan, bangsa dan kewarganegaraan, sesuai dengan maqasid syariah.
4. Negara wajib memberikan perlindungan dan penampungan sementara bagi setiap warga negara dan warga dunia dari ancaman bencana kemanusiaan.
5. Membiarkan saudara sesama manusia dalam ancaman bahaya, hanya karena alasan beda agama, beda asal usul, beda warga negara, hukumnya haram dan palakunya berdosa.
C. Prinsip Membela Kemerdekaan Bangsa dan Menentang Segala Bentuk Penjajahan
1. Kemerdekaan ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka agresi dan penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
2. Setiap umat Islam wajib berjihad untuk mempertahankan kemerdekaan dan menjaga kedaulatan bangsa. Dalam situasi damai, implementasi jihad, dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara adalah dengan melakukan berbagai aktivitas kebaikan dengan bersungguh-sungguh dan berkelanjutan demi meninggikan agama Allah (li i’laai kalimatillah). Dalam situasi perang, jihad bermakna kewajiban muslim dan muslimat untuk mengangkat senjata guna mempertahankan kedaulatan negara.
B. Prinsip Melindungi Seluruh Warga Bangsa di Dunia
1. Umat manusia diciptakan oleh Allah Swt. dalam keadaan bersuku-suku dan berbangsa-bangsa untuk saling mengenal (ta’aruf), bekerja sama, tolong-menolong (ta’awun), dan saling melindungi (takaful)antar sesama.
2. Persaudaraan sesama bangsa harus direposisi dalam kerangka persaudaraan kemanusiaan (ukhuwwah insaniyah) yang adil dan universal. Perbedaan suku, bangsa, agama dan kewarganegaraan tidak boleh menjadi alasan untuk tidak berlaku adil.
3. Setiap muslim wajib memberikan pertolongan, bantuan, dan perlindungan kepada sesama muslim, sesama warga negara, dan sesama manusia, sekalipun berbeda suku, agama, ras, golongan, bangsa dan kewarganegaraan, sesuai dengan maqasid syariah.
4. Negara wajib memberikan perlindungan dan penampungan sementara bagi setiap warga negara dan warga dunia dari ancaman bencana kemanusiaan.
5. Membiarkan saudara sesama manusia dalam ancaman bahaya, hanya karena alasan beda agama, beda asal usul, beda warga negara, hukumnya haram dan palakunya berdosa.
C. Prinsip Membela Kemerdekaan Bangsa dan Menentang Segala Bentuk Penjajahan
1. Kemerdekaan ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka agresi dan penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
2. Setiap umat Islam wajib berjihad untuk mempertahankan kemerdekaan dan menjaga kedaulatan bangsa. Dalam situasi damai, implementasi jihad, dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara adalah dengan melakukan berbagai aktivitas kebaikan dengan bersungguh-sungguh dan berkelanjutan demi meninggikan agama Allah (li i’laai kalimatillah). Dalam situasi perang, jihad bermakna kewajiban muslim dan muslimat untuk mengangkat senjata guna mempertahankan kedaulatan negara.